Sabtu 15 May 2021 05:21 WIB

Ngabalin Sebut Otak Sungsang, Ini Kata Abdullah Hehamahua

Busyro Muqoddas mengkritisi TWK yang berujung pada penonaktifan 75 orang pegawai KPK.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Agus Yulianto
Mantan penasehat KPK, Abdullah Hehamahua.
Foto: Republika/Flori Sidebang
Mantan penasehat KPK, Abdullah Hehamahua.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua menanggapi terkait Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin yang menyatakan kalau Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas itu sebagai orang yang berotak sungsang.

Menurutnya, hal itu lebih pantas ditujukan kepada orang yang menuduh sembarangan yaitu Ali Ngabalin.

"Ada satu hadits Rasulullah SAW yang mengatakan, barang siapa yang menuduh saudara muslimnya dengan tuduhan 'kafir', maka dialah kafir yang pertama. Jadi, sesuai dengan substansi hadits di atas, maka yang punya otak sungsang itu bukan pak Busyro, tapi orang yang menuduh tersebut," katanya saat dihubungi Republika, Jumat (14/5).

Sebelumnya diketahui, Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas mengkritisi tes wawasan kebangsaan (TWK) yang berujung pada penonaktifan 75 orang pegawai KPK. Dia menilai, hal itu jadi bagian dari pelemahan KPK.

Dia menyebut, KPK telah dilemahkan sejak revisi UU KPK disahkan pada 2019. Busyro menyebut, KPK bukan lagi dilemahkan, tapi riwayatnya telah tamat di tangan Presiden Jokowi.

Dengan begitu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin tidak terima Presiden Jokowi dikaitkan dengan peristiwa tersebut. Dia membalas, kritik-kritik terhadap TWK KPK dengan mengutarakan sebutan otak sungsang.

"Mereka menuduh bahwa proses TWK suatu proses diada-adakan karena di UU tidak ada rujukan pasal dan ayat tentang TWK. Ini orang-orang yang sebetulnya tidak saja tolol, tapi memang cara berpikir terbalik, otak-otak sungsang ini namanya," kata Ngabalin, Rabu (12/5).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement