Sabtu 15 May 2021 11:18 WIB

Polda Banten Dirikan 8 Pos Penyekatan di Lokasi Wisata

Warga dari luar daerah dilarang masuk ke kawasan wisata di Banten

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Sejumlah pengunjung berwisata di Pantai Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Ahad (4/4/2021).
Foto: FAUZAN/ANTARA
Sejumlah pengunjung berwisata di Pantai Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Ahad (4/4/2021).

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG - Kepolisian Daerah (Polda) Banten mendirikan delapan pos penyekatan untuk melakukan pemeriksaan masyarakat dari luar daerah. Pos-pos tersebut didirikan agar masyarakat yang datang ke objek wisata tidak menularkan Covid-19.

"Kami minta petugas dapat mengantisipasi lonjakan wisatawan," kata Wakapolda Banten Brigjen Pol Ery Nursatari, di Serang, Sabtu.

Baca Juga

Kapasitas lokasi wisata harus dibatasi dan tidak boleh terjadi kerumunan massa. Pengunjung juga wajib menerapkan protokol kesehatan dan memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

Para wisatawan yang hendak mengunjungi wisata pantai, wisata alam, dan wisata religius harus menaati protokol kesehatan guna mencegah pandemi Covid-19. Begitu juga pengelola wisata kepada karyawannya bisa menerapkan prokes dan 3M serta menyediakan sarana mencuci tangan serta menindak pengunjung yang tidak memakai masker.

Selain itu, petugas di pos penyekatan dapat mengantisipasi wisatawan dari luar wilayah Banten, sebab tidak tertutup kemungkinan terdapat pengunjung dari Jakarta dan Jawa Barat. Potensi wisata pesisir pantai Banten menjadi solusi bagi warga luar daerah untuk merayakan liburan Lebaran 1442 Hijriah.

"Kami berharap petugas bertindak terhadap wisatawan dari luar wilayah Banten untuk putar balik," kata Ery menegaskan.

Menurut dia, pihaknya tetap membatasi wisatawan agar tidak terjadi peningkatan pengunjung yang berpotensi terjadi kerumunan massa dan berpeluang menyebarkan penyakit yang mematikan itu. Pengunjung kawasan wisata dibatasi 50 persen dan jika melebihi 50 persen maka dilakukan penutupan.

Kebijakan pembatasan itu merupakan keputusan bersama dan sudah ada aturannya untuk mencegah pandemi Covid-19. Para wisatawan yang boleh mengunjungi lokasi wisata hanya masyarakat Banten. Warga dari luar daerah dilarang masuk ke kawasan wisata di Banten.

"Kami memberlakukan penyekatan itu, masyarakat dari Jakarta atau luar daerah Banten tidak boleh berwisata ke sini. Kami hanya mengamankan untuk wisata lokal saja," jelas Ery.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan berdasarkan surat edaran dari Ketua Satgas Covid nasional dan Menteri Perhubungan, lokasi wisata yang tetap dibuka hanya diperuntukkan bagi wisatawan lokal. Namun, pihaknya mengimbau seluruh masyarakat tetap berlebaran di rumah saja dan tidak meninggalkan daerahnya untuk pergi ke daerah yang lain.

"Kalau pun berwisata, silakan wisata lokal daerah masing-masing. Tujuannya dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19," ujar Edy.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement