Ahad 16 May 2021 00:22 WIB

Ancol Ditutup, Tiket Sudah Dibeli Bisa Digunakan Dua Kali 

Kawasan rekreasi Ancol akan dibuka kembali pada Selasa (18/5).

Rep: Mimi Kartika / Red: Ratna Puspita
Suasana sepi  pintu masuk Taman Impian Jaya Ancol , Jakarta, Sabtu (15/5). Manajemen Taman Impian Jaya Ancol menghentikan sementara operasional kawasannya baik area rekreasi dan wisata Pantai Ancol pada hari ketiga libur Lebaran 1442 Hijriah yakni Sabtu (15/5) untuk dilakukan penyemprotan disinfektan dan evaluasi penguatan protokol kesehatan.
Foto: Prayogi/Republika.
Suasana sepi pintu masuk Taman Impian Jaya Ancol , Jakarta, Sabtu (15/5). Manajemen Taman Impian Jaya Ancol menghentikan sementara operasional kawasannya baik area rekreasi dan wisata Pantai Ancol pada hari ketiga libur Lebaran 1442 Hijriah yakni Sabtu (15/5) untuk dilakukan penyemprotan disinfektan dan evaluasi penguatan protokol kesehatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Taman Impian Jaya Ancol menutup sementara kawasan rekreasi Ancol mulai 15-17 Mei 2021 untuk penguatan protokol kesehatan Covid-19. Bagi pengunjung yang sudah telanjur memiliki tiket, tiket tersebut dapat digunakan dua kali dan berlaku hingga 31 Desember 2021. 

"Bagi pengunjung yang telah memiliki tiket online yang tidak dapat berekreasi selama penutupan Ancol dapat mempergunakannya sebanyak dua kali dan berlaku sampai 31 Desember 2021," ujar Direktur Utama Taman Impian Jaya Ancol, Teuku Sahir Syahali, dalam siaran persnya, Sabtu (15/5). 

Baca Juga

Ancol akan dibuka kembali pada Selasa (18/5) melalui koordinasi dengan instansi terkait. Nantinya, pengunjung masih tetap melakukan wisata di kawasan pantai, tetapi belum diizinkan untuk melakukan aktivitas berenang di pantai, serta penerapan pembatasan jaga jarak antarindividu dan atau keluarga dipertegas. 

"Kami memahami ketidaknyamanan dan kekecewaan pengunjung yang terpaksa mengurungkan niat menghabiskan masa libur Lebaran di kawasan Ancol karena adanya penutupan kawasan," kata Sahir. 

Salah satu alasan penutupan Ancol untuk memastikan kesiapan seluruh protokol kesehatan dapat diterapkan dengan lebih baik. Kemudian, dilakukan penyempurnaan standar operasional prosedur dan peningkatan fasilitas serta sarana prasarana yang ada di kawasan Ancol. 

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta memerintahkan pengelola kawasan usaha pariwisata Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), dan Taman Margasatwa Ragunan melakukan penutupan sementara pada 16-17 Mei 2021. Hal ini ditempuh berdasarkan hasil evaluasi peningkatan pengunjung pada 14-15 Mei 2021. 

"Terhitung mulai tanggal 16 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei agar melakukan penutupan sementara tempat usaha dalan rangka penguatan protokol kesehatan," demikian dikutip surat yang ditandatangani Plt Kepala Disparekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya pada Sabtu (15/5). 

Ketiga tempat rekreasi tersebut perlu melakukan penguatan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Akan tetapi, dalam surat tidak disebutkan upaya penguatan protokol kesehatan yang perlu dilakukan. 

Kawasan usaha pariwisata akan dibuka kembali pada 18 Mei 2021. Penutupan sementara ini tertuang dalam surat nomor 1790/-1.858.2 yang ditujukan kepada tiga pengelola kawasan usaha pariwisata tersebut. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement