Ahad 16 May 2021 06:43 WIB

Polres Cilegon Putar Balik Ratusan Mobil dari Jabodetabek

Polres Cilegon melakukan penyekatan di sejumlah lokasi.

Sejumlah kendaraan wisatawan terjebak macet di Mandalawangi, Pandeglang, Banten, Sabtu (15/5/2021). Kepolisian Resor (Polres) Cilegon, Banten, memutar balik ratusan kendaraan berplat B dan F dari wilayah Jakarta, Bogor, Bekasi dan Tangerang (Jabotabek) yang hendak menuju lokasi wisata pesisir pantai di kawasan Cilegon.
Foto: ANTARA/Muhammad Bagus Khoirunas
Sejumlah kendaraan wisatawan terjebak macet di Mandalawangi, Pandeglang, Banten, Sabtu (15/5/2021). Kepolisian Resor (Polres) Cilegon, Banten, memutar balik ratusan kendaraan berplat B dan F dari wilayah Jakarta, Bogor, Bekasi dan Tangerang (Jabotabek) yang hendak menuju lokasi wisata pesisir pantai di kawasan Cilegon.

REPUBLIKA.CO.ID, CILEGON -- Kepolisian Resor (Polres) Cilegon, Banten, memutar balik ratusan kendaraan berplat B dan F dari wilayah Jakarta, Bogor, Bekasi dan Tangerang (Jabotabek). Ratusan kendaraan ini hendak menuju lokasi wisata pesisir pantai di kawasan Cilegon.

"Kami perintahkan petugas penyekatan bertindak tegas terhadap warga luar Banten dilarang kunjungi lokasi wisata," kata Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono di Cilegon, Sabtu (15/5).

Kepolisian Cilegon melakukan penyekatan di sejumlah lokasi. Pos penyekatan mulai dilakukan di pintu masuk keluar tol Merak-Jakarta, perempatan Ciwandan dan Pasar Anyer.

Penyekatan itu melibatkan ratusan personel terdiri atas Polri, TNI dan instansi pemerintah daerah. Mereka melakukan pemeriksaan kendaraan dan khususnya dari wilayah Jabotabek dilarang mengunjungi wisata pesisir pantai.

Larangan tersebut guna mencegah terjadi kerumunan massa yang berpotensi penyebaran penyakit yang mematikan itu. "Kami membolehkan wisata itu bagi warga Banten saja," katanya.

Menurut dia, Kepolisian sejak pagi hingga sore diperkirakan ratusan kendaraan yang hendak menuju kawasan wisata Pantai Anyer diputar balikkarena warga luar daerah. Selain itu juga pihaknya membatasi kapasitas 50 persen dan jika lebih dari 50 persen dilakukan penutupan. 

Pengunjung objekwisata juga wajib menaati protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan (3M).Begitu juga pengelola wisata harus menyediakan sarana mencuci dan melakukan pemeriksaan suhu tubuh terhadap wisatawan.

"Kami memperketat wisatawan wajib mematuhi prokes dan 3M guna mencegah pandemi Covid-19," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement