Petugas gabungan melakukan penyekatan kendaraan dengan plat nomor dari luar Bandung di pos penyekatan larangan mudik Lingkar Barat Nagreg, Kabupaten Bandung, Ahad (16/5). Petugas gabungan di pos penyekatan larangan mudik Lingkar Barat Nagreg memeriksa kelengkapan dokumen seperti surat keterangan negatif Covid-19 dan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi pemudik yang akan menuju Bandung dan Jabodetabek pada puncak arus balik mudik Lebaran 2021. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Petugas gabungan melakukan penyekatan kendaraan dengan plat nomor dari luar Bandung di pos penyekatan larangan mudik Lingkar Barat Nagreg, Kabupaten Bandung, Ahad (16/5). Petugas gabungan di pos penyekatan larangan mudik Lingkar Barat Nagreg memeriksa kelengkapan dokumen seperti surat keterangan negatif Covid-19 dan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi pemudik yang akan menuju Bandung dan Jabodetabek pada puncak arus balik mudik Lebaran 2021. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Petugas gabungan melakukan penyekatan kendaraan dengan plat nomor dari luar Bandung di pos penyekatan larangan mudik Lingkar Barat Nagreg, Kabupaten Bandung, Ahad (16/5). Petugas gabungan di pos penyekatan larangan mudik Lingkar Barat Nagreg memeriksa kelengkapan dokumen seperti surat keterangan negatif Covid-19 dan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi pemudik yang akan menuju Bandung dan Jabodetabek pada puncak arus balik mudik Lebaran 2021. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Petugas gabungan memeriksa kelengkapan dokumen pemudik di pos penyekatan larangan mudik Lingkar Barat Nagreg, Kabupaten Bandung, Ahad (16/5). Petugas gabungan di pos penyekatan larangan mudik Lingkar Barat Nagreg memeriksa kelengkapan dokumen seperti surat keterangan negatif Covid-19 dan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi pemudik yang akan menuju Bandung dan Jabodetabek pada puncak arus balik mudik Lebaran 2021. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Petugas gabungan melakukan penyekatan kendaraan dengan plat nomor dari luar Bandung di pos penyekatan larangan mudik Lingkar Barat Nagreg, Kabupaten Bandung, Ahad (16/5). Petugas gabungan di pos penyekatan larangan mudik Lingkar Barat Nagreg memeriksa kelengkapan dokumen seperti surat keterangan negatif Covid-19 dan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi pemudik yang akan menuju Bandung dan Jabodetabek pada puncak arus balik mudik Lebaran 2021. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Petugas gabungan memeriksa kelengkapan dokumen pemudik di pos penyekatan larangan mudik Lingkar Barat Nagreg, Kabupaten Bandung, Ahad (16/5). Petugas gabungan di pos penyekatan larangan mudik Lingkar Barat Nagreg memeriksa kelengkapan dokumen seperti surat keterangan negatif Covid-19 dan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi pemudik yang akan menuju Bandung dan Jabodetabek pada puncak arus balik mudik Lebaran 2021. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Petugas gabungan memeriksa kelengkapan dokumen pemudik di pos penyekatan larangan mudik Lingkar Barat Nagreg, Kabupaten Bandung, Ahad (16/5). Petugas gabungan di pos penyekatan larangan mudik Lingkar Barat Nagreg memeriksa kelengkapan dokumen seperti surat keterangan negatif Covid-19 dan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi pemudik yang akan menuju Bandung dan Jabodetabek pada puncak arus balik mudik Lebaran 2021. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Petugas gabungan melakukan penyekatan kendaraan dengan plat nomor dari luar Bandung di pos penyekatan larangan mudik Lingkar Barat Nagreg, Kabupaten Bandung, Ahad (16/5). Petugas gabungan di pos penyekatan larangan mudik Lingkar Barat Nagreg memeriksa kelengkapan dokumen seperti surat keterangan negatif Covid-19 dan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi pemudik yang akan menuju Bandung dan Jabodetabek pada puncak arus balik mudik Lebaran 2021. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Petugas gabungan melakukan penyekatan kendaraan dengan plat nomor dari luar Bandung di pos penyekatan larangan mudik Lingkar Barat Nagreg, Kabupaten Bandung, Ahad (16/5). Petugas gabungan di pos penyekatan larangan mudik Lingkar Barat Nagreg memeriksa kelengkapan dokumen seperti surat keterangan negatif Covid-19 dan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi pemudik yang akan menuju Bandung dan Jabodetabek pada puncak arus balik mudik Lebaran 2021. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Petugas gabungan melakukan penyekatan kendaraan dengan plat nomor dari luar Bandung di pos penyekatan larangan mudik Lingkar Barat Nagreg, Kabupaten Bandung, Ahad (16/5). Petugas gabungan di pos penyekatan larangan mudik Lingkar Barat Nagreg memeriksa kelengkapan dokumen seperti surat keterangan negatif Covid-19 dan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi pemudik yang akan menuju Bandung dan Jabodetabek pada puncak arus balik mudik Lebaran 2021. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Petugas gabungan melakukan penyekatan kendaraan dengan plat nomor dari luar Bandung di pos penyekatan larangan mudik Lingkar Barat Nagreg, Kabupaten Bandung, Ahad (16/5).
Petugas gabungan di pos penyekatan larangan mudik Lingkar Barat Nagreg memeriksa kelengkapan dokumen seperti surat keterangan negatif Covid-19 dan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi pemudik yang akan menuju Bandung dan Jabodetabek pada puncak arus balik mudik Lebaran 2021.
Advertisement