REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus, meminta pemerintah daerah menutup tempat-tempat wisata selama masa libur Lebaran. Penutupan bisa dilakukan tanpa perlu menunggu instruksi dari Kementerian Dalam Negeri, guna mencegah potensi klaster Covid,-19.
"Ada surat menteri atau tidak tapi tidak diindahkan percuma juga, yang paling penting kita punya kesamaan visi misi dalam cegah pandemi Covid-19," ujar Guspardi saat dihubungi, Ahad (16/5).
Pemerintah pusat juga diminta untuk segera mengeluarkan surat edaran terkait larangan pembukaan tempat wisata. Sebab, pencegahan Covid-19 selama masa libur Lebaran membutuhkan ketegasan dan konsistensi semua pihak.
"Makanya perlu surat edaran atau instruksi dari Mendagri kepada seluruh kabupaten kota dan provinsi, meminta kepada kepala daerah untuk menutup tempat wisata," ujar Guspardi.
Bagi tempat wisata yang berada di zona hijau dan kuning, ia berharap pemerintah daerah dan pengelola menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Pembatasan jam operasional dan pengunjung perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan massa dalam jumlah besar.
"Mencegah jauh lebih baik dari pada lepas kendali dan terjadi tsunami Covid-19 seperti India. Apalagi sudah ditemukan varian baru mutasi Covid-19 yang lebih ganas penyebarannya, kita harus sungguh-sungguh waspada," ujar Guspardi.
Diketahui, sejumlah tempat wisata lokal terpantau padat oleh pengunjung yang datang. Pengunjung tempat wisata Taman Impian Jaya Ancol pada hari kedua lebaran contohnya, mencapai 39.000 orang.
Lalu, ada pantai di Pangandaran yang diketahui Pantai Batu Karas. Tampak banyak pengunjung dalam sebuah video yang viral, berendam di pantai bersama hingga menggelar tikar di pinggir pantai tanpa adanya penerapan jaga jarak.