Ahad 16 May 2021 20:56 WIB

Daftar 12 Titik Penyekatan di WIlayah Polda Metro Jaya

Polda Metro memberlakukan pos penyekatan arus balik hingga 24 Mei 2021.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kapolda Metro Jaya, Irjen M Fadil Imran.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kapolda Metro Jaya, Irjen M Fadil Imran.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya memberlakukan operasi penyekatan arus balik hingga 24 Mei 2021 guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 usai libur Idul Fitri 1442 Hijriyah. "Jika dievaluasi jumlah pemudik (kembali ke Jabodetabek) cukup banyak bisa diperpanjang kembali hingga tanggal yang akan ditentukan kemudian," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen M Fadil Imran di Jakarta, Ahad (16/5).

Fadil menyadari, Operasi Ketupat Jaya yang menyasar pemudik berakhir pada Selasa (18/5). Hanya saja, perkiraan jumlah warga yang kembali ke Jakarta akan meningkat sehingga kegiatan pos penyekatan itu akan dievaluasi setiap hari.

Fadil mengungkapkan, berdasarkan pantauan udara yang dilakukan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menunjukkan situasi objek wisata di Jakarta terlihat sepi dari pengunjung. Hal itu karena Pemprov DKI Jakarta memberlakukan penutupan hingga Senin (17/5).

"Karena semua sudah tutup jadi situasi pantauan udara untuk objek wisata, Alhamdulillah Jakarta terkendali dengan baik, kemarin pun sebenarnya sudah ditutup, jadi tidak ada masalah dengan tempat wisata DKI Jakarta termasuk Ancol," ujar Fadil.

Dia menyatakan, kegiatan itu menjadi evaluasi untuk masa mendatang termasuk jumlah warga yang akan kembali ke Jabodetabek usai liburan Lebaran. Fadil mengingatkan agar warga tidak memalsukan surat bebas Covid-19 maupun hasil tes antigen atau tes usap PCR, karena berisiko berurusan dengan proses hukum.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mendirikan 12 pos penyekatan arus balik guna memeriksa surat bebas Covid-19 terhadap warga yang masuk wilayah Jabodetabek. Adapun pos penyekatan itu, yakni:

1. Area parkir KM 34B Cibatu Tol Cikampek arah Jakarta.

2. Terminal Kalideres.

3. Terminal Pulogebang.

4. Kebon Nanas, Kota Tangerang.

5. Jatiuwung, Kota Tangerang.

6. Kantor Dishub Batuceper, Kota Tangerang.

7. Jalan Raya Rengas-Lemahabang, Kabupaten Bekasi.

8. Pos Sasak Jarang, Kota Bekasi.

9. Pos Tomyang, Kota Bekasi.

10. Jalan Raya Parung, Ciputat, Bojongsari, Depok.

11. Jalan Raya Bogor di SPBU Cilangkap.

12. Jalan Gatot Subroto, Bitung, Tangerang Selatan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement