REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA -- Seorang pengendara mobil nekat menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) mobil dinas palsu untuk mengelabui petugas. Upaya itu terbongkar di pos penyekatan di Kabupaten Majalengka, Ahad (16/5). Pengendara berinisial EK (39) kini diamankan petugas.
Tak tanggung-tanggung, plat mobil yang dikendarai oleh pria asal Kabupaten Indramayu itu bahkan menggunakan plat mobil dinas kepolisian. Dengan plat palsu itu, mobil jenis Nissan Terra yang dikendarainya sekilas memang seperti mobil dinas kepolisian.
Namun, akal-akalan pengendara itu tak bisa mengelabui petugas yang berjaga di pos penyekatan Polsek Cikijing, Polres Majalengka, yang merupakan perbatasan Kabupaten Majalengka - Kabupaten Kuningan. Petugas mengetahui bahwa plat tersebut bukan plat nomor asli kendaraan dinas kepolisian."
"Itu bukan mobil dinas, itu mobil pribadi. Dia juga bukan anggota kepolisian," kata Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Narkoba AKP Udiyanto, saat memimpin penyekatan.
Petugas pun mengamankan pengendara berinisial EK (39) itu di Polsek Cikijing. Petugas akan mendalami soal plat nomor palsu yang dimiliki pengendara tersebut. "Dia (EK) mungkin merasa akan lolos dari pos penyekatan sehingga berbagai cara dilakukan. Tapi polisi tetap profesional, pengendara yang melintas akan tetap diperiksa dan ditanya keperluannya apa," ujar Udiyanto.