Senin 17 May 2021 14:07 WIB

Disparbud Jabar akan Buka Tempat Wisata, Ini Syaratnya

Disparbud Jabar meminta prokes benar-benar dijalankan di tempat wisata

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pekerja menutup gerbang masuk kawasan objek wisata Bojongsari di Indramayu, Jawa Barat, Ahad (16/5/2021). Disparbud Jabar meminta prokes benar-benar dijalankan di tempat wisata
Foto: Antara/Dedhez Anggara
Pekerja menutup gerbang masuk kawasan objek wisata Bojongsari di Indramayu, Jawa Barat, Ahad (16/5/2021). Disparbud Jabar meminta prokes benar-benar dijalankan di tempat wisata

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat terus melakukan pemantauan ke seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat. Koordinasi intens dilakukan dengan berbagai pihak termasuk dengan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk terus menekan angka Covid-19 di destinasi wisata saat liburan Idul Fitri 1442 H. 

Untuk mengantisipasi membludaknya pengunjung di tempat wisata melebihi kapasitasnya telah dilakukan penutupan tempat wisata di Pantai Batukaras Kabupaten Pangandaran dan Wilayah Pacira di Kabupaten Bandung, Pantai Santolo dan Rancabuaya Kabupaten Garut serta Objek Wisata Palabuanratu dan Geopark Cileteuh di Kabupaten Sukabumi. 

Di Kabupaten Bandung penutupan sementara tempat wisata dilakukan oleh Bupati Kabupaten Bandung, Dadang Supriatna dengan tindakan tegas menutup sementara tempat wisata di Pasirjambu, Ciwidey, dan Rancabali. 

Menurut Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa, Dedi Taufik,  penutupan tempat wisata bisa kembali dibuka untuk masyarakat. Asalkan, semua mematuhi penuh peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah. "Yang penting prokes dan kapasitas (pengunjung) harus dijaga. Jangan sampai ada pergeseran dari zona kuning ke zona merah," ujar Dedi, Senin (17/5).

Dedi mengatakan, untuk menekan jumlah angka penyebaran Covid-19 di tempat wisata maka pengetatan protokol kesehatan, penghitungan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dan pelaksanaan rapid tes antigen menjadi keharusan. "Diarahkan Pak Bupati, apabila ada yang melanggarnya (prokes) itu akan langsung ditutup. Jangan sampai kita mengabaikan yang terkait Prokes" kata Dedi. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement