Aktivis Antikorupsi Jadi Tersangka Kasus Pemerasan
Rep: Eko Widiyatno/ Red: Fernan Rahadi
Ilustrasi Pemerasan | Foto: Foto : MgRol112
REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Seorang aktivis antikorupsi yang juga Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Jawa Tengah, Subroto, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepala desa (kades). Status tersangka ini ditetapkan Polresta Banyumas setelah melakukan penyelidikan dan gelar perkara kasus tersebut.
"Sepekan lalu kami sudah melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara itulah, statusnya naik ke penyidikan dimana yang bersangkutan kita tetapkan sebagai tersangka," jelas Kasat Reskrim Kompol Berry mewakili Kapolresta Banyumas Kombes Pol M Firman L Hakim, Senin (17/5).
Terkait penetapan tersebut, Berry menyatakan belum melakukan penahanan pada yang bersangkutan. "Kita lihat nanti perkembangannya. Ini sekarang yang bersangkutan masih kami periksa," katanya.
Kasatreskrim juga menyebutkan, dalam kasus tersebut tersangka akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Dalam kasus tersebut, pihak kepolisian sudah memeriksa 17 saksi dan mendapatkan sejumlah barang bukti.
Kasus pemerasan yang dilakukan tersangka, mencuat setelah seorang kades di Banyumas mengeluhkan kasus pemerasan yang menimpanya. Kades tersebut mengaku telah diperas oleh tersangka, dengan ancaman akan membongkar korupsi yang dilakukan Kades.
Setelah kasus tersebut bergulir, ternyata tidak hanya seorang kades saja yang mengaku menjadi korban pemerasan tersangka. Melainkan ada empat orang kades lain yang juga mengaku diperas oleh tersangka. Dalam laporan pada pihak kepolisian, kelima kades tersebut mengaku telah mengalami kerugian sebanyak Rp 375 juta.