Aktivis Antikorupsi Jadi Tersangka Kasus Pemerasan

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Fernan Rahadi

Ilustrasi Pemerasan
Ilustrasi Pemerasan | Foto: Foto : MgRol112

REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Seorang aktivis antikorupsi yang juga Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Jawa Tengah, Subroto, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepala desa (kades). Status tersangka ini ditetapkan Polresta Banyumas setelah melakukan penyelidikan dan gelar perkara kasus tersebut.

"Sepekan lalu kami sudah melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara itulah, statusnya naik ke penyidikan dimana yang bersangkutan kita tetapkan sebagai tersangka," jelas Kasat Reskrim Kompol Berry mewakili Kapolresta Banyumas Kombes Pol M Firman L Hakim, Senin (17/5).

Terkait penetapan tersebut, Berry menyatakan belum melakukan penahanan pada yang bersangkutan. "Kita lihat nanti perkembangannya. Ini sekarang yang bersangkutan masih kami periksa," katanya.

Kasatreskrim juga menyebutkan, dalam kasus tersebut tersangka akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Dalam kasus tersebut, pihak kepolisian sudah memeriksa 17 saksi dan mendapatkan sejumlah barang bukti.

Kasus pemerasan yang dilakukan tersangka, mencuat setelah seorang kades di Banyumas mengeluhkan kasus pemerasan yang menimpanya. Kades tersebut mengaku telah diperas oleh tersangka, dengan ancaman akan membongkar korupsi yang dilakukan Kades.

Setelah kasus tersebut bergulir, ternyata tidak hanya seorang kades saja yang mengaku menjadi korban pemerasan tersangka. Melainkan ada empat orang kades lain yang juga mengaku diperas oleh tersangka. Dalam laporan pada pihak kepolisian, kelima kades tersebut mengaku telah mengalami kerugian sebanyak Rp 375 juta. 

 

Terkait


Aktivis Antikorupsi Diduga Lakukan Kekerasan Seksual

ICW Minta Polisi tak Tindak Lanjuti Laporan Terhadap Aktivis

ICW Sebut 115 Pegiat Antikorupsi Alami Kekerasan Sejak 1996

Aktifis Antikorupsi akan Kemah Akbar di Malino

Aktivis Antikorupsi di Cianjur Dijatuhi Vonis 2 Bulan Penjara Percobaan

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark