REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Pemerintah Provinsi Bali menggratiskan biaya pemeriksaan swab PCR bagi masyarakat di daerah setempat yang mengalami atau menunjukkan gejala COVID-19. Program ini berlaku Mei 2021.
"Selain itu, pemeriksaan swab PCR juga digratiskan bagi mereka yang pernah kontak erat dengan pasien positif COVID-19," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali dr Ketut Suarjaya di Denpasar, Senin (17/5).
Untuk mendapatkan layanan itu, warga Bali bisa mengunjungi UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Bali di Jalan Angsoka, Denpasar, setiap hari mulai pukul 08.00-11.00 Wita. Layanan ini khusus bagi mereka yang menunjukkan gejala COVID-19 dan mereka yang pernah kontak erat dengan pasien COVID-19.
"Misalnya keluarga serumah, teman kerja, dan lain sebagainya yang kontak dekat," ucapnya.
Kebijakan itu diambil Pemerintah Provinsi Bali untuk meningkatkan pelacakan dan pengetesan. Dengan begitu, semua kasus positif COVID-19 bisa diisolasi.
"Ataupun bagi yang bergejala itu bisa diobati sehingga penularan COVID-19 bisa disetop," ujarnya.
Terkait dengan kemungkinan oknum yang menggunakan layanan tersebut agar bebas biaya untuk mendapatkan hasil swab PCR untuk syarat perjalanan, kata Suarjaya, hal itu bisa diantisipasi."Nanti mereka tentu akan ditanya kontak erat dengan pasien yang mana? Kan sudah ada data-data pasien positif COVID-19," ujarnya.
Adapun kelengkapan administrasi yang dibawa untuk mendapatkan layanan pemeriksaan swab PCR itu cukup dengan membawa KTP ataupun surat keterangan domisili. Suarjaya pun kembali mengajak masyarakat Bali untuk bersama-sama menurunkan kasus COVID-19.
"Mari jaga diri, jaga keluarga dan jaga negara," ucapnya.