Senin 17 May 2021 17:31 WIB

Penumpang KA Jarak Jauh Harus Sertakan Surat Bebas Covid

Pelanggan KA jarak jauh tidak perlu lagi menyertakan surat izin perjalanan

Rep: Wahyu Suryana/ Red: A.Syalaby Ichsan
Satu calon penumpang menjalani tes Covid-19 dengan GeNose C19 di Stasiun Yogyakarta, Kamis (6/5). Pada hari pertama larangan mudik suasana Stasiun Yogyakarta sepi. Meski ada keberangkatan kereta api jarak jauh, bukan peruntukan mudik. Larangan mudik ini berlaku mulai hingga 17 Mei mendatang.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Satu calon penumpang menjalani tes Covid-19 dengan GeNose C19 di Stasiun Yogyakarta, Kamis (6/5). Pada hari pertama larangan mudik suasana Stasiun Yogyakarta sepi. Meski ada keberangkatan kereta api jarak jauh, bukan peruntukan mudik. Larangan mudik ini berlaku mulai hingga 17 Mei mendatang.

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Pada masa pengetatan usai peniadaan mudik 18-24 Mei 2021, KAI kembali mengoperasikan KA jarak jauh ke berbagai daerah. Kereta yang beroperasi mencapai rata-rata 144 KA per hari. Tiket sudah dapat dipesan di KAI Access, Web KAI dan seluruh kanal resmi KAI.

Pelanggan KA jarak jauh tidak perlu lagi menyertakan surat izin perjalanan. Namun, masih harus melampirkan surat bebas covid-19 berupa surat keterangan negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau Genose C19 yang diambil dalam kurun maksimal 1x24 jam.

KAI sediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp 85.000 di 42 stasiun dan Genose C19 seharga Rp30.000 di 54 stasiun. Jika tidak dapat menunjukkan surat tersebut, tidak memakai masker, positif atau reaktif, tiket dikenakan bea batal 25 persen.

Proses pembatalan dilakukan di loket stasiun pembatalan dan melalui Contact Center 121 paling lambat 30 menit sebelum keberangkatan. Calon penumpang yang suhu tubuh di atas 37,3 derajat celcius saat boarding, tiket akan dikembalikan 100 persen.

Pembatalan dapat dilakukan di semua loket stasiun penjualan. Proses pengembalian bea di loket stasiun pembatalan dapat dilakukan tunai atau skema transfer. Meski begitu, khusus untuk layanan Contact Center 121 menggunakan skema transfer.

Bea tiket yang dibatalkan dikembalikan setelah hari ke-30 sejak permohonan pembatalan. Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto, memberi apresiasi kepada masyarakat yang telah memenuhi aturan yang ditetapkan selama peniadaan mudik.

"Terus terapkan protokol kesehatan secara konsisten dan disiplin untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19," kata Supriyanto, Senin (17/5).

Untuk Daop 6 Yogyakarta, periode 5-17 Mei 2011 terdapat penumpang sebanyak 8.929 orang, dengan rata-rata 744 penumpang per hari. Jumlah ini turun sebanyak 82,6 persen dibanding masa pengetatan mudik, 22 April-5 Mei. Ketika itu, sebanyak 51.070 penumpang dengan  rata rata 3.648 orang per hari.

"Sedangkan, KA yang berjalan sebanyak delapan KA yaitu KA Argo Lawu, KA Argo Wilis, KA Gajayana, KA Bima, KA Bengawan, KA Kahuripan, KA Sri Tanjung, dan KA Pasundan," ujar Supriyanto. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement