Senin 17 May 2021 18:35 WIB

WP KPK Tanggapi Pernyataan Jokowi Soal 75 Pegawai TMS

Presiden Jokowi akhirnya buka suara terkait polemik tes wawasan kebangsaan.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo Harahap memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta Selatan.
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo Harahap memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) mengapresiasi penyataan Presiden Joko Widodo terkait 75 pegawai KPK berstatus tidak memenuhi syarat (TMS). Jokowi dinilai masih menjaga semangat pemberantasan korupsi berkenaan dengan perintahnya tersebut.

"Alhamdulillah terima kasih Pak Presiden Jokowi telah menjaga semangat pemberantasan korupsi dan tidak membiarkan KPK diperlemah," kata Ketua WP KPK, Yudi Purnomo Harahap di Jakarta, Senin (17/5).

Dia mengatakan, WP KPK mendukung penuh perintah presiden terkait alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurutnya, perintah presiden tersebut memperlihatkan bahwa kepala negara ingin pemberantasan korupsi terus berjalan.

Presiden Jokowi akhirnya buka suara terkait polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) yang mengancam status 75 pegawai KPK. Presiden menegaskan, TWK tidak boleh serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes.

Presiden Jokowi menyampaikan, KPK harus memiliki SDM terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi. Dia mengatakan, pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis.

"Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK, dan tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," kata Jokowi.

Sebelumnya, TWK pegawai KPK menuai polemik lantaran membuat soal yang tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi pemberantasan korupsi. Diantara pertanyaan yang muncul yakni pandangan pegawai seputar FPI, Muhammad Rizieq Shihab, HTI, alasan belum menikah, kesediaan menjadi istri kedua, doa qunut dalam shalat hingga LGBT.

TWK yang diikuti 1.351 pegawai KPK itu sukses menyingkirkan 75 pegawai berintegritas semisal penyidik senior, Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono dan Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid. Mereka dinyatakan TMS berdasarkan tes tersebut.

KPK kemudian menerbitkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 tentang Hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan. Surat tertanda Ketua KPK Firli Bahuri dan salinannya ditandatangani Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin itu memerintahkan pegawai yang tidak lolos untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab mereka kepada atasan langsung.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement