REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- BAZNAS berkerjasama dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan layanan tes swab antigen Covid-19 bagi pemudik yang hendak kembali ke arah Jakarta di Pos penyekatan Wilayah Karawang Jawa Barat.
Kegiatan dilaksanakan oleh Tim Rumah Sehat BAZNAS (RSB), dengan menurunkan analis laboratorium, perawat, tenaga administrasi serta ambulans. Pos layanan Swab Antigen digelar di UPPKB Balonggandu (Timbangan Mobil) Jl. Raya Jatisari No.4, Balonggandu, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Pimpinan BAZNAS RI, Saidah Sakwan, MA mengatakan, Swab Antigen bagi pemudik ini merupakan salah satu upaya 3T (Tracing, Testing, Treatment) dari pemerintah untuk mengurangi risiko penularan Covid-19 yang berlangsung selama masa arus balik 15 hingga 16 Mei 2021.
"Semoga adanya kegiatan ini bisa memutuskan rantai penyebaran virus Covid-19," ujarnya. Menurut Saidah, wabah virus corona mengharuskan pemerintah membatasi kegiatan yang memicu kerumunan secara fisik di desa-desa, terlebih lagi melibatkan pemudik dari luar.
"Meski demikian, Satgas Covid-19 sudah mengeluarkan petunjuk pelaksana halalbihalal di era pandemi," ujarnya. Lebih lanjut, Saidah mengatakan, jika diadakan secara fisik, Satgas Covid-19 tingkat desa memberlakukan juklak, seperti harus di ruang terbuka dengan bersama-sama mengindahkan protokol kesehatan.
"Lebaran dengan tradisi mudik adalah peristiwa budaya sekaligus ekonomi, terutama di Pulau Jawa, yang berkontribusi 58 persen PDB nasional. Mobilitas orang dari pusat kota sebagai sentra ekonomi ke desa saat mudik, memberi pengaruh yang besar," tuturnya.
Saidah menambahkan, mudik mendorong tingkat konsumsi publik, karena banyak sektor ikutan yang terdampak. Selama pandemi Covid-19, rumah tangga menengah atas menahan pengeluaran, mudik menjadi peluang tingkat konsumsi semua golongan. Bahkan berkontribusi 57 persen PDB. Misal transportasi, hotel, restoran, retail hingga pedagang eceran.
Apalagi, selama pandemi 2020 lalu, sektor sektor ini sangat terpukul. Menurut data, transportasi terkontraksi -15,4 persen, hotel (penyedia jasa akomodasi) -24,4 persen, restoran (penyedia jasa makanan) -6,68 persen.
"Karena itu, mudik disyaratkan dengan menunjukkan dokumen hasil swab negatif Covid 19, baik saat datang maupun balik, baik di dalam kota, antarkota dalam provinsi, apalagi antarkota antarprovinsi. Protokol ini sesuai dengan tata cara pencegahan penularan Covid-19 di antara penumpang kereta api dan pesawat terbang," tuturnya.