Ribuan Wisatawan di DIY Langgar Prokes Selama Libur Lebaran
Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Warga menikmati hari libur lebaran di Pantai Parangtritis, Bantul, Yogyakarta, Ahad (16/5). Pantai Parangtritis masih menjadi idola warga lokal untuk berwisata saat libur lebaran Idul Fitri. Hingga H+3 lebaran sebanyak 30.910 orang mengunjungi Pantai Parangtritis. Saat lebaran tahun lalu Pantai Parangtritis ditutup imbas pandemi Covid-19. | Foto: Wihdan Hidayat / Republika
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA - Sebanyak 1.299 wisatawan di 37 destinasi wisata daerah ini melanggar protokol kesehatan selama masa libur Lebaran 2021. Data ini diungkapkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Daerah Istimewa Yogyakarta (Satpol PP DIY) Noviar Rahmad.
"Untuk protokol kesehatan 5M, maka pemakaian masker di objek wisata paling banyak dilanggar selama libur Lebaran," kata Noviar saat dihubungi di Yogyakarta, Senin.
Menurut Noviar, berdasarkan data pengawasan pada 13-16 Mei 2021 sebagian besar pelanggaran protokol kesehatan (prokes) ditemukan di destinasi wisata pantai. Pelanggar prokes ditemukan khususnya sepanjang pantai Kabupaten Gunung Kidul mulai Pantai Baron, Pantai Pok Tunggal, hingga Pantai Sepanjang.
Wisatawan yang ditemukan tidak menggunakan masker bukan hanya warga lokal DIY. Sebagian di antaranya merupakan wisatawan luar daerah, khususnya berasal dari beberapa kabupaten tetangga di Provinsi Jawa Tengah.
Noviar mengakui tidak ada ketentuan pengecekan surat bebas Covid-19 baik GeNose maupun swab antigen terhadap para pendatang yang memasuki objek wisata. Seluruh wisatawan hanya diminta mematuhi prokes 5M mengingat sudah ada penyekatan di perbatasan.
"Meski tidak signifikan jumlahnya, memang beberapa wisatawan dari luar daerah. Terutama dari Jawa Tengah atau kabupaten-kabupaten tetangga," kata Noviar yang juga Koordinator Penegakan Hukum Satgas Covid-19 DIY ini.
Menurut dia, kebanyakan pelanggar beralasan merasa gerah atau pengap sehingga melepas masker saat berwisata. Kendati demikian, petugas yang disiagakan di 37 objek wisata selama lebaran telah menjatuhkan sanksi berdasarkan Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2021 dengan meminta kerja sosial dan menyita kartu identitas masing-masing pelanggar.
"Seperti di pantai, kami suruh mereka membersihkan sampah. Setelah itu membuat surat pernyataan, baru KTP kami kembalikan," kata Noviar.
Ia juga meminta seluruh pengelola objek wisata atau kelompok sadar wisata (pokdarwis) di seluruh kabupaten mematuhi aturan pembatasan kapasitas pengunjung untuk meminimalkan potensi kerumunan. Ia mengakui masih ada beberapa pengelola objek wisata di DIY yang tetap menerima pengunjung meski telah melebihi 30 persen dari kapasitas.
"Kami minta mereka tidak hanya mengedepankan faktor ekonomi. Masalah kesehatan juga harus diperhatikan," ujar Noviar.