Senin 17 May 2021 20:34 WIB

KPK Lempar Bola Lagi Soal Nasib 75 Pegawai KPK ke KemenpanRB

Padahal perintah Presiden jelas agar hasil TWK tak jadi alasan memecat pegawai KPK.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Wakil Ketua KPK Nurul Gufron.
Foto: Republika/Febrian Fachri
Wakil Ketua KPK Nurul Gufron.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melempar bola terkait nasib 75 pegawai berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) ke Kemenpan RB. Hal tersebut kembali dilakukan meski sudah ada perintah Presiden Joko Widodo agar hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak menjadi alasan memecat puluhan pegawai tersebut.

"Menindaklanjuti arahan presiden, kami akan melanjutkan koordinasi dengan KemenPAN RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan lembaga terkait lainnya," kata Wakil Ketua KPK Nurul Gufron di Jakarta, Senin (17/5).

Dia mengatakan, KPK menyambut baik pesan presiden bahwa sesuai dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Uji Materi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa proses pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN tidak boleh merugikan hak pegawai.

Kata dia, KPK juga mengapresiasi komitmen tinggi presiden terhadap pemberantasan korupsi. Dia mengatakan, hal itu disampaikan melalui pernyataan bahwa KPK harus memiliki SDM terbaik yang memiliki komitmen tinggi untuk melakukan pemberantasan korupsi.

"Untuk itu kami sepakat akan menjadikan hasil Tes Wawasan Kebangsaan sebagai masukan untuk langkah perbaikan lembaga dan individu KPK," katanya.

Ghufron berharap, proses alih status pegawai KPK menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat segera selesai menyusul arahan presiden tersebut. Dia mengatakan, peralihan status akan dilakukan dengan tetap taat asas dan prosedur sehingga KPK bisa kembali fokus pada kerja-kerja pemberantasan korupsi.

Seperti diketahui, TWK pegawai KPK menuai polemik lantaran membuat soal yang tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi pemberantasan korupsi. Di antara pertanyaan yang muncul yakni pandangan pegawai seputar FPI, Muhammad Rizieq Shihab, HTI, alasan belum menikah, kesediaan menjadi istri kedua, doa qunut dalam shalat hingga LGBT.

TWK yang diikuti 1.351 pegawai KPK itu sukses menyingkirkan 75 pegawai berintegritas semisal penyidik senior, Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono dan Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid. Mereka dinyatakan TMS berdasarkan tes tersebut.

KPK kemudian menerbitkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 tentang Hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan. Surat tertanda Ketua KPK Firli Bahuri dan salinannya ditandatangani Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin itu memerintahkan pegawai yang tidak lolos untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab mereka kepada atasan langsung.

Belakangan, Presiden Joko Widodo menegaskan, agar TWK tidak boleh serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan pegawai KPK yang dinyatakan TMS. Dia mengatakan, KPK harus memiliki SDM terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement