REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Destinasi wisata alam Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) yang terletak di ujung barat Pulau Jawa, di Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten secara resmi ditutup kembali untuk sementara waktu hingga 30 Mei 2021. Hal itu diketahui berdasarkan Surat Edaran (SE) dari Balai Taman Nasional Ujung Kulon (BTNUK) Nomor : SE.04/T.12/TU/P3/5/2021 tertanggal 17 Mei 2021 bahwa kunjungan ke seluruh objek wisata yang ada di Kawasan Taman Nasional tersebut ditutup sementara.
Humas Balai Taman Nasional Ujung Kulon, Andri Firmansyah dalam keterangannyadi Tangerang, Senin (17/5) mengatakan keputusan penutupan objek wisata alam berbasis konservasi itu merupakan tindaklanjut dari instruksi Gubernur Banten, Wahidin Halim tertanggal 15 Mei 2021 dan Surat Edaran Bupati Pandeglang, Irna Narulita yang meminta agar seluruh objek wisata dilakukan penutupan sementara waktu. "Per hari ini (Senin 17 Mei) resmi ditutup, kita mengikuti instruksi Gubernur dan SE Bupati tertanggal 16 Mei kemarin," kata Andri.
Ia menegaskan pihaknya akan mengikuti setiap kebijakan serta intruksi yang diambil oleh pemerintah terkait upaya dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di objek wisata. "Kalau dicabut sebelum tanggal 30 Mei, ya kita akan ikuti. Kalau sampai tanggal 30 Mei, kita juga tetap mengikuti. Jadi apapun dan seperti apa hasilnya, kita tetap akan mengikuti apa yang sudah ditetapkan oleh pemerintah," ujarnya.
Akan tetapi, pihaknya meminta agar Pemprov Banten dan Pemkab Pandeglang segera mencari solusi dan alternatif lain untuk masyarakat yang terkena imbas langsung dari ditutupnya sementara objek wisata. Terutama untuk para pengelola wisata yang ada. "Semoga penutupan tempat wisata di Banten ini memberi hasil baik terhadap pencegahan penyebaran Covid-19. Pemprov Banten dan Pemkab Pandeglang pun harus mencari alternatif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi bagi masyarakat yang ada di setiap objek wisata, terutama para pelaku wisata," katanya.