Selasa 18 May 2021 10:49 WIB

44 Ribu Kendaraan Tinggalkan Surabaya

Jumlah kendaraan yang meninggalkan Surabaya mengalami penurunan hingga 50 persen.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Friska Yolandha
Pekerja memasang CCTV di depan pintu gerbang tol Gempol-Pandaan, di Kejapanan, Pasuruan, Jawa Timur, Jumat (13/2). Jasamarga Transjawa Tollroad mencatat pada Sabtu (15/5) dan Ahad (16/5) tercatat ada 44.811 kendaraan yang meninggalkan Surabaya menuju barat dan Selatan.
Foto: Antara/Audy Alwi
Pekerja memasang CCTV di depan pintu gerbang tol Gempol-Pandaan, di Kejapanan, Pasuruan, Jawa Timur, Jumat (13/2). Jasamarga Transjawa Tollroad mencatat pada Sabtu (15/5) dan Ahad (16/5) tercatat ada 44.811 kendaraan yang meninggalkan Surabaya menuju barat dan Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Marketing and Communication Department Head Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division Corry Annelia Poundti mengungkapkan, pada Sabtu (15/5) dan Ahad (16/5) tercatat ada 44.811 kendaraan yang meninggalkan Surabaya menuju barat dan Selatan. Angka tersebut merupakan jumlah kendaraan yang melakukan transaksi di Gerbang Tol (GT) Warugunung dan GT Kejapanan.

"Angka ini turun 50 persen dari lalu lintas normal sebesar 88.948 kendaraan," ujarnya, Selasa (18/5).

Baca Juga

Corry menjelaskan, untuk kendaraan yang keluar Surabaya tersebut 64 persen di antaranya menuju arah selatan. Sedangkan 36 persen sisanya mengarah ke arah barat. Artinya, kata dia, kendaraan yang meninggalkan Surabaya menuju arah selatan melalui GT Kejapanan adalah sebanyak 28.751 unit, turun 49 persen  dari lalin normal.

"Kendaraan yang meninggalkan Surabaya menuju arah Barat melalui GT Warugunung jumlahnya 16.060 kendaraan, turun sebesar 51 persen dari lalin normal," ujarnya.

Corry melanjutkan, sepanjang periode peniadaan mudik Idul Fitri 1442 H, mulai 6 hingga 17 Mei 2021, Jasa Marga mengimbau kepada Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) untuk dapat melengkapi dokumen. Yakni untuk kendaraan kategori dikecualikan seperti kendaraan pelayanan distribusi logistik, keperluan kerja, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga, atau ibu hamil.

"Dokumen persyaratan antara lain Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam, atau hasil negatif tes Rapid Antigen maks 2x24 jam, atau hasil negatif Genose C19 sebelum keberangkatan," kata dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement