REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Industri Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) mencatatkan kinerja positif pada kuartal satu 2021, mulai dari sisi aset hingga profitabilitas. Adapun capaian kinerja itu membawa optimisme pelaku industri bahwa perlindungan masa tua masyarakat akan terus meluas.
Berdasarkan statistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dana pensiun OJK per Maret 2021 membukukan aset Rp 107,98 triliun. Adapun jumlah tersebut tumbuh 14,24 persen (yoy) dari periode sebelumnya senilai Rp 94,5 triliun.
Ketua Umum Perkumpulan DPLK Nur Hasan mengatakan pertumbuhan kinerja meskipun berada di tengah tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Pertumbuhan itu terjadi dalam berbagai aspek, utamanya dari sisi aset.
"Industri DPLK secara year-on-year pada Maret 2021 tumbuh 14 persen, atau tumbuh Rp13 triliun," ujarnya kepada wartawan seperti dikutip Selasa (18/5).
Industri DPLK mencatat rasio investasi terhadap aset 98,23 persen atau senilai Rp 106,7 triliun. Adanya catatan itu, pada kuartal satu 2021, pendapatan investasi industri sebesar Rp1,72 triliun atau tumbuh hingga 44,9 persen (yoy) dari sebelumnya Rp 1,18 triliun.
Dari sisi lain, pada kuartal satu 2021 beban operasional industri DPLK senilai Rp 192,02 miliar naik 13,2 persen (yoy) dari sebelumnya Rp 169,5 miliar. Kemudian industri DPLK membukukan laba sebesar Rp 1,5 triliun atau tumbuh 50,5 persen (yoy) dari periode sebelumnya senilai Rp 1 triliun.
“Capaian kinerja itu membuat industri DPLK optimistis bahwa bisnis akan tumbuh optimal seiring kondisi perekonomian yang terus membaik,” ucapnya.
Menurutnya pertumbuhan industri DPLK tak lepas dari kerja sama dengan seluruh sektor jasa keuangan, baik dalam hal pengelolaan bisnis maupun sebagai peserta. Industri DPLK memberikan layanan pengelolaan dana pensiun bagi korporasi maupun nasabah perorangan.