Selasa 18 May 2021 12:09 WIB

KAI Daop Madiun Tolak 104 Penumpang Selama Larangan Mudik

Calon penumpang ditolak karena tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat.

Kereta Api (KA) Pasundan relasi Surabaya Gubeng - Kiaracondong Bandung melintas seusai transit di Stasiun KA Madiun pada hari pertama larangan mudik lebaran di Madiun, Jawa Timur, Kamis (6/5). PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun menolak sebanyak 104 calon penumpang untuk naik KA di sejumlah stasiun wilayahnya selama kebijakan larangan mudik Lebaran tahun 2021.
Foto: Antara/Siswowidodo
Kereta Api (KA) Pasundan relasi Surabaya Gubeng - Kiaracondong Bandung melintas seusai transit di Stasiun KA Madiun pada hari pertama larangan mudik lebaran di Madiun, Jawa Timur, Kamis (6/5). PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun menolak sebanyak 104 calon penumpang untuk naik KA di sejumlah stasiun wilayahnya selama kebijakan larangan mudik Lebaran tahun 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, MADIUN -- PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun menolak sebanyak 104 calon penumpang untuk naik KA di sejumlah stasiun wilayahnya selama kebijakan larangan mudik Lebaran tahun 2021. Mereka ditolak karena tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat-surat.

"Selama periode 6-17 Mei 2021 terdapat total 104 calon penumpang yang ditolak berangkat dikarenakan berkas-berkas persyaratannya tidak sesuai," ujar Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko di Madiun, Selasa (18/5).

Menurut dia, para calon penumpang tersebut ditolak naik KA karena tidak melengkapi dokumen yang disyaratkan seperti surat dinas atau surat keterangan nonmudik dan surat dokumen bebas Covid-19 (PCR/antigen/GeNose). Dari sebanyak 104 yang ditolak tersebut, rinciannya adalah 90 orang tidak membawa surat izin perjalanan yang sesuai dan 14 orang tidak membawa berkas surat bebas Covid-19 yang berlaku.

Secara total, PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun telah melayani sebanyak 4.263 pelanggan KA jarak jauh bukan untuk kepentingan mudik ataupun balik lebaran selama periode 6-17 Mei 2021. Atau rata-rata sebanyak 355 pelanggan per hari.

Penumpang yang dikecualikan bukan kepentingan mudik tersebut adalah orang yang memiliki kepentingan untuk bekerja, perjalanan dinas, mengunjungi keluarga sakit, kunjungan duka dikarenakan anggota keluarga meninggal, perjalanan ibu hamil, dan kepentingan non-mudik lainnya.

"Seluruh pelanggan kami telah dilakukan verifikasi berkas-berkasnya terlebih dahulu secara cermat dan teliti. Jika tidak lengkap maka tidak akan kami izinkan untuk berangkat," kata Ixfan.

Ia menambahkan jumlah sebanyak 4.263 pelanggan KA jarak jauh yang dilayani tersebut terpantau turun 69 persen dibanding jumlah pelanggan KA jarak jauh pada masa pengetatan pra-mudik tanggal 22 April sampai dengan 5 Mei 2021. KAI Madiun melayani rata-rata 1.134 pelanggan KA jarak jauh per hari.

"Pada masa peniadaan mudik, kereta api yang beroperasi di wilayah Daop 7 Madiun terdapat 6 KA jarak jauh per hari. Seluruh operasional kereta api berjalan dengan lancar, aman, dan tertib, baik di stasiun maupun di kereta api," katanya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement