Selasa 18 May 2021 18:09 WIB

Pimpinan KPK Siap Diperiksa Dewas

Pelaporan pimpinan KPK ke Dewas merupakan bagian dari proses check and balancing.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron
Foto: ANTARA/Nova Wahyudi
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengaku siap menjalani pemeriksaan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Pemeriksaan dilakukan menyusul sejumlah pegawai lembaga antirasuah itu yang melaporkan kelima pimpinan KPK ke Dewas.

"Kami akan taat terhadap semua prosedur dan ketentuan dalam pemeriksaan oleh Dewas dimaksud," kata Nurul Ghufron saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (18/5).

Baca Juga

Dia mengaku menghormati laporan yang dilakukan para pegawai KPL tersebut. Dia berpendapat pelaporan itu merupakan bagian dari proses check and balancing dalam tubuh KPK. Dia mengatakan, pimpinan siap menjalani proses tersebut di Dewas.

"Sistem ini KPK akan tegak lurus karena setiap pegawai mengawal berjalannya semua keputusan-keputusan yang diambil oleh pimpinan," katanya.

Sebelumnya, kelima pimpinan KPK) dilaporkan ke Dewas. Pelaporan dilakukan menyusul dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) pimpinan KPK nomor 625 tentang status lanjutan 75 pegawai lembaga antirasuah yang tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan tes wawasan kebangsaan (TWK).

Sebelumnya, kelima pimpinan KPK dilaporkan ke Dewas. Pelaporan dilakukan menyusul dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) pimpinan KPK nomor 625 tentang status lanjutan 75 pegawai lembaga antirasuah yang tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Kenapa kami melaporkan pimpinan KPK pada hari ini? Karena kami melihat bahwa ada beberapa hal yang seharusnya tidak terjadi di lembaga korupsi seperti KPK dan hal ini juga merupakan suatu hal yang perlu kami perjuangkan demi kepentingan publik," kata Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi, Hotman Tambunan.

Dia menjelaskan, ada tiga hal yang mendasari laporan tersebut. Pertama, adanya kesewenang-wenangan pimpinan terkait TWK. Dia mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) pada 4 Mei 2021 Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa TWK tidak akan memiliki konsekuensi terhadap pegawai.

"Tapi pada 7 Mei pimpinan mengeluarkan SK 652 yang notabene sangat merugikan pegawai," katanya.

Alasan kedua berkenaan dengan kejujuran. Hotman menjelaskan, dalam berbagai sosialisasi pimpinan KPK mengatakan bahwa tidak ada konsekuensi TWK sehingga para pegawai menilai bahwa asesmen bukanlah suatu hal yang bisa meluluskan dan tidak meluluskan suatu hal.

Alasan ketiga adalah  kepedulian terhadap pegawai perempuan di KPK. Hotman menerangkan, tidak ada yang menginginkan suatu lembaga negara digunakan untuk melakukan suatu hal yang diindikasikan bersifat pelecehan seksual terkait TWK.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement