Selasa 18 May 2021 18:46 WIB

Aksi Penikaman Wanita di Mal Jambi Berawal dari Asmara

Pelaku tak suka nomor telepon genggamnya diblokir oleh korban.

Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/Jafkhairi
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Penyidik dari Polsek Kota Baru Jambi mengungkapkan, motif tersangka penikaman terhadap seorang wanita bernama Yohana di sebuah mal di Kota Jambi berawal dari sakit hati. Pelaku tak rela nomor ponselnya diblokir oleh korban.

Kapolsek Kota Baru AKP Afrito di Jambi, Selasa , menyebutkan tersangka Okta Rianto (23) dari Palembang datang ke Jambi untuk bertemu dengan korban Yohana. Menurut pengakuan tersangka, ia dengan wanita itu memiliki hubungan asmara.

Baca Juga

"Sebelumya tersangka dan korban sempat melakukan pertemuan, namun setelah itu korban memblokir nomor telepon milik tersangka, sehingga menyebabkan sakit hati," kata Kapolsek Kota Baru.

Kejadian terjadi pada 12 Mei 2021 sekitar pukul 13.00 WIB.  Tersangka sejak awal sudah niat untuk menemui korban di depan pintu masuk area Mal Jamtos.

Korban datang diantar oleh laki-laki lain. Sementara tersangka yang sudah diliputi amarah lalu menghujamkan pisau beberapa kali kepada korban.

Namun karena dilakukan pada siang hari dan di tengah keramaian, pelaku langsung ditangkap oleh petugas keamanan dan warga yang ada di lokasi kejadian.

Akibat penganiayaan tersebut Yohana mengalami luka tusuk di bagian kepala bagian belakang sebelah kiri, luka pipi sebelah kanan, luka di leher kanan belakang, luka tusuk di tangan kanan, serta luka tusuk di punggung belakang sebelah kiri.

Namun nyawa korban masih bisa terselamatkan setelah dilarikan ke rumah sakit terdekat. Aksi penikaman itu terekam sama kamera pengintai yang ada di sudut mal itu dan rekamannya sempat viral di media sosial.

Selain mengamankan tersangka, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti yakni satu pisau, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna merah hitam dengan nomor Polisi BH 7483 RR yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan aksi kalapnya itu.

Akibat perbuatannya, tersangka Okta dijerat pasal penganiayaan sesuai pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement