Rabu 19 May 2021 03:50 WIB

John Kei di PN Jakbar Bantah Serang Nus Kei

John Kei menjalani persidangan dengan agenda pembacaan pledoi.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Nus Kei (kiri) menghadiri sidang putusan anak buah John Kei yang terlibat perkara pembunuhan berencana.
Foto: Antara/Fauzan
Nus Kei (kiri) menghadiri sidang putusan anak buah John Kei yang terlibat perkara pembunuhan berencana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- John Kei di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) pada Selasa (18/5), menyampaikan bantahannya terkait tuduhan penyerangan dan pembunuhan berencana terhadap Nus Kei di Kota Tangerang, Provinsi Banten pada Ahad (21/5/2020). Bantahan itu kembali disampaikan John Kei dalam persidangan di PN Jakbar, dengan agenda pembacaan pledoi.

"Demi Tuhan saya difitnah dan ini semua terjadi ketika saya memperjuangkan hak-hak saya ketika mencari keadilan di jalur hukum negara, saya hanya memberikan kuasa pada pengacara saya untuk mencari solusi atas utang piutang yang ditipu oleh anak buah saya sendiri," ujar John Kei di PN Jakbar, Selasa.

Sedangkan pengacara John Kei, Anton Sudanto juga membantah apa yang dituduhkan di rumah John Kei terdapat papan tulis yang berisi nama target pembunuhan. "Semua itu tidak benar, seperti disampaikan putri John Kei yang hadir sebagai saksi, papan itu bertuliskan jadwal beribadah ke gereja setiap minggunya," kata Anton.

Anton optimistis, kliennya tidak bersalah dari bukti serta saksi-saksi yang dihadirkan di pengadilan. "Seperti saya uraikan tidak ada satupun bukti, saksi, petunjuk surat maupun keterangan yang mengarah kepada pembunuhan," katanya.