REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Edi Siswadi resmi telah bebas dari penjara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin. Ia telah menjalani masa hukuman selama 8 tahun dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial Kota Bandung.
"Iya, benar sudah (bebas)," ujar Kepala Lapas Sukamiskin, Elly Yuzar, Selasa (18/5). Ia mengatakan yang bersangkutan telah bebas Selasa (18/5) pagi.
Ia menuturkan, status bebas dari Edi Siswadi yaitu bebas murni. Dengan begitu, yang bersangkutan tidak harus melapor kepada Balai Pemasyarakatan dan sudah bisa beraktivitas sediakala.
"Kalau bebas murni langsung bebas saja," ujarnya. Elly mengatakan, sejumlah orang menjemput Edi Siswadi saat bebas dari Lapas Sukamiskin.
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Edi Siswadi yang menjadi terdakwa kasus suap bansos tahun anggaran 2009/2010 divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.
Edi terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama Heri Nurhayat, Dada Rosada, Asep Triyana, Toto Hutagalung melakukan tindak pidana korupsi.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Nurhakim dalam persidangan di PN Bandung.