Selama Libur Lebaran,1.325 Pelanggaran Prokes Terjadi di DIY
Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Pelanggar protokol kesehatan. Ilustrasi | Foto: IRWANSYAH PUTRA/ANTARA FOTO
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY menemukan 1.325 pelanggaran terhadap protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19 di destinasi wisata DIY selama libur lebaran 2021. Pelanggaran ini ditemukan berdasarkan pengawasan yang dilakukan di 37 titik destinasi wisata.
"Mulai dari tanggal 13 sampai 16 Mei itu 1.325 pelanggaran terjadi di 37 titik obyek wisata. Hari ini juga masih banyak wisatawan dan masih ditemukan pelanggaran-pelanggaran," kata Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad kepada Republika melalui sambungan telepon, Selasa (18/5).
Noviar menuturkan, pelanggaran terbanyak yang dilakukan oleh pengunjung yakni tidak memakai masker. Selain itu, pengunjung yang tidak menjaga jarak atau berkerumun juga banyak ditemukan.
Sanksi pun diterapkan bagi yang melanggar protokol kesehatan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Noviar menjelaskan, pihaknya menyita KTP wisatawan yang kedapatan melanggar. Mereka disanksi dengan diminta untuk kerja sosial dan diminta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak melanggar protokol kesehatan.
"Diminta kerja sosial memungut sampah di Yogya dan diminta buat surat pernyataan agar KTP dikembalikan. KTP dikembalikan di posko, kita ada posko di tiap destinasi wisata," ujarnya.
Pihaknya masih akan terus melakukan pengawasan terkait penerapan protokol kesehatan di destinasi-destinasi wisata yang ada di DIY. Walaupun masa libur lebaran sudah berakhir, masih banyak wisatawan yang mengunjungi destinasi wisata.
"Ada dua target (pengawasan), satu terkait penegakan protokol kesehatan dan kedua melakukan pengawasan terhadap para pengunjung dari sisi keselamatan seperti laka laut, terseret ombak dan laka lain," jelas Noviar.