REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan segera mempelajari laporan pegawai terhadap kelima pimpinan KPK. Laporan dilalukan para pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Seperti semua laporan pengaduan etik lainnya, Dewas akan mempelajari terlebih dulu laporan terkait Pimpinan KPK," kata Anggota Dewas KPK Syamsudin Haris di Jakarta, Selasa (18/5).
Kelima pimpinan KPK itu dilaporkan ke Dewas menyusul dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) pimpinan KPK nomor 625 tentang status lanjutan 75 pegawai lembaga antirasuah berpedikat TMS. Kepala satuan tugas pembelanjara anti korupsi, Hotman Tambunan mengatakan, ada tiga hal yang mendasari laporan tersebut.
Pertama, adanya kesewenang-wenangan pimpinan terkait TWK. Hotman mengatakan, Mahlamah Konstitusi (MK) pada 4 Mei 2021 Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa TWK tidak akan memiliki konsekiensi terhadap pegawai.
"Tapi pada 7 Mei pimpinan mengeluarkan SK 652 yang notabene sangat merugikan pegawai," ujarnya.