Selasa 18 May 2021 20:01 WIB

Dewas Segera Pelajari Laporan Terhadap Lima Pimpinan KPK

Dewas segera pelajari laporan yang dibuat 75 pegawai KPK terhadap lima pimpinan KPK

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan segera mempelajari laporan pegawai terhadap kelima pimpinan KPK. Laporan dilalukan para pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Seperti semua laporan pengaduan etik lainnya, Dewas akan mempelajari terlebih dulu laporan terkait Pimpinan KPK," kata Anggota Dewas KPK Syamsudin Haris di Jakarta, Selasa (18/5).

Baca Juga

Kelima pimpinan KPK itu dilaporkan ke Dewas menyusul dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) pimpinan KPK nomor 625 tentang status lanjutan 75 pegawai lembaga antirasuah berpedikat TMS. Kepala satuan tugas pembelanjara anti korupsi, Hotman Tambunan mengatakan, ada tiga hal yang mendasari laporan tersebut.

Pertama, adanya kesewenang-wenangan pimpinan terkait TWK. Hotman mengatakan, Mahlamah Konstitusi (MK) pada 4 Mei 2021 Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa TWK tidak akan memiliki konsekiensi terhadap  pegawai.

"Tapi pada 7 Mei pimpinan mengeluarkan SK 652 yang notabene sangat merugikan pegawai," ujarnya.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement