Rabu 19 May 2021 06:20 WIB

Firli Bahuri Cs Resmi Dilaporkan

Legislator dukung pegawai yang memiliki integritas tetap di KPK.

Rep: Rizkyan Adiyudha, Febrianto Adi Saputro/ Red: Ilham Tirta
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (kanan) dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Foto: ANTARA/ Reno Esnir
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (kanan) dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Puluhan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan empat wakilnya kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Selasa (18/5). Pelaporan menyusul dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) pimpinan KPK Nomor 625 tentang status 75 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Tes tersebut menjadi polemik karena dituding sebagai akal-akalan Firli Cs untuk mendepak para pegawai KPK yang profesional memberantas korupsi.

"Kenapa kami melaporkan pimpinan KPK pada hari (Selasa) ini? Karena kami melihat ada beberapa hal yang seharusnya tidak terjadi di lembaga anti korupsi seperti KPK dan hal ini juga merupakan suatu hal yang perlu kami perjuangkan demi kepentingan publik," kata Kepala Satuan Tugas Pembelanjaran Anti Korupsi KPK, Hotman Tambunan, Selasa (18/5).

Hotman menjadi salah satu dari 75 pegawai KPK yang tersingkir. Nama lain adalah penyidik senior Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap, dan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-komisi dan Instansi KPK Sujanarko.

Ada tiga hal yang mendasari laporan tersebut. Pertama, terjadi kesewenang-wenangan pimpinan terkait TWK. Dia mengatakan, Mahlamah Konstitusi (MK) pada 4 Mei 2021 telah memutuskan TWK tidak akan memiliki konsekiensi terhadap pegawai. Kedua, berkenaan dengan kejujuran. Dalam berbagai sosialisasi, pimpinan KPK mengatakan tidak ada konsekuensi TWK sehingga para pegawai menilai asesmen bukanlah suatu hal yang tida meluluskan.

"Tapi pada 7 Mei pimpinan mengeluarkan SK 652 yang notabene sangat merugikan pegawai," kata dia.

Poin ketiga terkait dengan dugaan pelecehan seksual yang dialami pegawai perempuan KPK. Diketahui, saat mengikuti sesi wawancara TWK, pegawai perempuan KPK yang belum menikah ditanyakan soal hasrat seksual, melakukan apa saja saat pacaran, kesediaan menjadi istri kedua hingga kesediaan melepas jilbab.

"Jika bapak ibu melihat, untuk lembaga seperti KPK dilakukan seperti ini, apa yang terjadi terhadap tes-tes yang lain yang notabene nilai tawar mereka tidak sekuat KPK," kata dia.

Selain para pimpinan KPK, pegawai KPK telah lebih dulu melaporkan pelanggaran etik anggota Dewas Indrianto Seno Aji. Indiarto diduga turut membela pimpinan KPK tanpa memperdulikan keluhan resmi pegawai KPK.

Materi TWK yang dilaksanakan KPK dan BKN pada Maret hingga April 2021 dinilai tidak sesuai dengan tugas dan fungsi pemberantasan korupsi. Akibatnya, 75 pegawai yang selama ini getol menangkap para koruptor kakap dinyatakan tidak lolos. KPK kemudian menerbitkan SK 652 yang memerintahkan para pegawai itu menyerahkan tugas dan tanggung jawab mereka kepada atasan langsung.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengaku menghormati laporan para pegawai tersebut. Laporan itu dinilai bagian dari proses check and balancing dalam tubuh KPK. Dia mengatakan, pimpinan siap menjalani proses tersebut di Dewas.

"Kami akan taat terhadap semua prosedur dan ketentuan dalam pemeriksaan oleh Dewas dimaksud," kata Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, kemarin.

Pimpinan KPK yang lain, termasuk Ketua KPK Firli Bahuri belum merespon konfirmasi Republika. Sementara, anggota Dewas Syamsudin Haris mengaku akan segera mempelajari laporan pegawai itu. "Seperti semua laporan pengaduan etik lainnya, Dewas akan mempelajari terlebih dulu laporan terkait pimpinan KPK," kata Syamsudin.

Presiden Joko Widodo pada Senin (17/5) telah menegaskan agar TWK tidak boleh serta-merta dijadikan dasar memberhentikan para pegawai KPK. Ia meminta Kemenpan RB, BKN, dan pimpinan KPK mencari solusi terbaik mengahiri polemik tersebut. Ketiga lembaga itu kompak menyatakan akan segera berkoodinasi.

Taat hukum

Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh berharap ada solusi yang tepat dalam menyikapi persoalan tersebut. "Kita berharap agar ada win-win solution dan langkah-langkah yang bijaksana agar pegawai KPK yang memiliki integritas dan selama ini berprestasi dan menunjukkan komitmen terhadap pemberantasan korupsi haruslah tetap dipertahankan agar tupoksi KPK dapat berjalan lebih baik," kata Pangeran, kemarin. Dirinya juga mengajak semua pihak bersabar menunggu keputusan akhir pimpinan KPK.

Anggota Komisi III lainnya, Taufik Basari meminta BKN dan Kementerian PAN-RB berpedoman kepada putusan MK yang menyatakan alih status tidak boleh merugikan hak para pegawai yang mengikuti proses tersebut. "Pilihan kebijakannya dapat berupa pembinaan atau penugasan dan penempatan, bukan berupa pemecatan," kata dia.

Firli Bahuri Vs Novel Baswedan Cs

  • Memeriksa pelanggaran etik Firli Bahuri terkait pertemuan dengan Gubernur NTB (2018). Saat itu Firli adalah Direktur Penindakan KPK.
  • Mendesak agar panitia seleksi pimpinan KPK tidak meloloskan calon yang tidak taat LHKPN dan melanggar kode etik (2019).
  • Menandatangani petisi menolak Firli Bahuri menjadi Ketua KPK (2019).

    Sumber: Paparan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi/Pusat Data Republika

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement