Rabu 19 May 2021 02:56 WIB

Satgas RT hingga Kelurahan Diminta Aktif Awasi Pemudik

Satpol PP DIY meminta Satgas RT memeriksa dokumen kesehatan pemudik

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Petugas gabungan memeriksa surat bebas Covid-19 di Pos Penyekatan Temon, Kulonprogo, Yogyakarta, Senin (10/5). Penyekatan di Temon untuk mengantisipasi pemudik yang masuk Yogyakarta dari arah Purworejo. Setiap mobil dengan plat luar Yogyakarta akan ditepikan dan diperiksa surat bebas Covid-19.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Petugas gabungan memeriksa surat bebas Covid-19 di Pos Penyekatan Temon, Kulonprogo, Yogyakarta, Senin (10/5). Penyekatan di Temon untuk mengantisipasi pemudik yang masuk Yogyakarta dari arah Purworejo. Setiap mobil dengan plat luar Yogyakarta akan ditepikan dan diperiksa surat bebas Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Satgas penanganan Covid-19 di tingkat RT, RW hingga kelurahan di DIY diminta untuk aktif melakukan pemantauan terhadap pendatang. Pasalnya, Koordinator Bidang Penegakan Hukum Satgas Covid-19 DIY, Noviar Rahmad menyebut masih ada pemudik yang datang setelah kebijakan larangan mudik selesai.

Sebab, pada saat diberlakukannya larangan mudik ada pemudik yang menunda kedatangan hingga kebijakan tersebut selesai. Larangan mudik sendiri diberlakukan 6-17 Mei 2021.

"Satgas RT nanti yang kita harapkan berperan karena mereka yang lebih tahu kedatangan pendatang-pendatang itu," kata Noviar yang juga Kepala Satpol PP DIY tersebut kepada Republika melalui sambungan telepon, Selasa (18/5).

Noviar meminta masing-masing satgas untuk memeriksa dokumen kesehatan pemudik. Baik itu hasil negatif Covid-19 maupun dokumen perjalanan lainnya yang disyaratkan seperti saat berlakunya larangan mudik.

"Misalnya ada pendatang yang masuk ke wilayah masing-masing dipastikan mereka sehat, dipastikan mereka melakukan karantina selama lima hari dan melakukan tes PCR atau rapid test antigen," ujarnya.

Selama masa larangan mudik berlaku yakni 6-17 Mei kemarin, sudah ada 5.594 kendaraan yang masuk ke DIY diminta putar balik. Noviar menjelaskan, kendaraan yang diminta putar balik tersebut sebagian besarnya tidak membawa dokumen-dokumen yang disyaratkan untuk melakukan perjalanan antar provinsi.

"(Kendaraan yang masuk ke DIY diminta putar balik) Hampir dari semua daerah. Artinya di seluruh provinsi di Pulau Jawa juga banyak, tidak hanya Jakarta, Jawa Barat, tapi Jawa Tengah paling banyak karena ini wilayah tetangga. 5.594 kendaraan diminta putar balik dari 13 ribu yang terperiksa," jelas Noviar.

Pengawasan pendatang yang masuk ke DIY sendiri dilakukan di tiga titik di wilayah perbatasan. Noviar menuturkan, pengawasan masih akan terus dilakukan hingga 24 Mei nanti.

"Satpol PP DIY sifatnya membantu kepolisian, kita sudah selesai melakukan pengawasan sampai 17 Mei dan kepolisian melanjutkan sampai 24 Mei dalam rangka antisipasi larangan mudik," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement