Rabu 19 May 2021 08:35 WIB

Pembukaan Sekolah di Sulsel Mengacu Kasus Covid-19

Pembukaan sekolah tatap muka di Sulsel tetap mengacu pada angka kasus Covid-19.

KBM tatap muka ditunda akibat meningkatnya Covid-19. Ilustrasi
Foto: ANTARA FOTO/Siswowidodo
KBM tatap muka ditunda akibat meningkatnya Covid-19. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Sekretaris Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan (Sulsel) Hery Sumiharto mengatakan, pembukaan sekolah tatap muka di Sulsel tetap mengacu pada angka kasus Covid-19. Acuan tersebut berdasarkan zona setiap daerah.

Langkah ini dianggap sesuai dengan edaran Plt Gubernur Sulsel dan SK Menteri Pendidikan yang secara fleksibel membuka sekolah tatap muka atas gambaran kasus Covid-19 di daerah masing-masing. "Pembukaan sekolah memang secara fleksibel, kita melihat keadaan bagaimana perkembangan kasus sekarang, apalagi pascalebaran yang juga berpotensi kasus melonjak," ujar Hery di Makassar, Selasa (19/5).

Hanya saja, menurut Hery, keputusan pembukaan sekolah tatap muka harus berdasarkan keputusan pemerintah setempat, termasuk warga dan wilayahnya masuk zona aman atau tidak. Paling tidak, sekolah bisa aman dibuka jika sudah masuk zona kuning.

Persiapan sekolah tatap muka di Sulsel telah dipersiapkan oleh seluruh pihak sejak Januari lalu, mulai dari sarana, prasarana, sosialisasi hingga simulasi. Selain itu, kata Hery, ada juga hal-hal yang harus dimiliki oleh sekolah misalnya ada izin dari pemerintah setempat dan izin dari orang tua siswa.

Disdik Sulsel juga telah melakukan simulasi sekolah tatap muka di tiga sekolah yakni SMA 21, SMA 4 dan SMA 2. Pelaksanaannya dinilai aman dan berjalan efektif. Sekaligus belum ada terindikasi dari siswa maupun guru dari sekolah ini.

"Kebanyakan dari mereka sudah memberikan izin, kemudian kalau sarana juga alhamdulillah sudah memenuhi syarat," ujar dia.

Sementara bagi siswa yang tidak mendapat izin ke sekolah, Disdik Sulsel tetap mengupayakan agar mereka bisa melanjutkan sekolahnya, dengan opsi pembelajaran via zoom atau kunjungan langsung. Selain itu, sekolah di daerah masing-masing merupakan kewenangan daerah, tetapi dalam membuka sekolah tetap harus dikomunikasikan dengan Satgas Covid-19 dan pemerintah setempat.

Adapun beberapa kriteria atau syarat pembukaan sekolah tatap muka, yakni hanya 50 persen di kelas, diatur jadwalnya , tidak boleh berkerumun dan maksimal belajar dalam kelas hanya tiga jam. "Harapan saya pada saat pembukaan semua sudah pahami kondisi dan tata cara new normal harus diketahui masyarakat sekolah supaya kita aman," ujar Hery.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement