MAKASSAR -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa pemilik PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto, telah menyuap Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah sekitar Rp 3,6 miliar. Suap diberikan terkait pengerjaan proyek pembangunan infrastruktur pada beberapa kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan. "Terdakwa didakwa dengan Pasal 5...
Berita Lainnya