Rabu 19 May 2021 10:19 WIB

Kemenaker Terima 1.150 Aduan THR dari Pekerja

Aduan di posko THR 2021, perusahaan mencicil pembayaran hingga THR tak dibayar.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Foto: Antara/Abriawan Abhe
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerima 1.150 pengaduan terkait tunjangan hari raya (THR) menjelang penutupan posko THR 2021 pada Jumat (20/5). Menurut data hingga Selasa (18/5), terdapat 1.860 laporan terkait THR yang masuk ke posko THR Kemenaker dengan perincian 710 konsultasi THR dan 1.150 pengaduan THR.

"Ada 444 dari 1.150 aduan yang diterima posko THR 2021, sudah dikirim ke daerah untuk diatensi Disnaker di 21 provinsi. Sisanya masih terus kita periksa kelengkapan datanya," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Rabu (19/5).

Ida menjelaskan, Kemenaker melalui pengawas ketenagakerjaan akan memeriksa semua aduan tersebut. Tahap berikutnya adalah pemberian nota pemeriksaan sebanyak dua kali dengan jangka waktu 30 hari, dan fase sesudahnya baru bisa diberikan rekomendasi berupa sanksi kepada perusahaan.

"Jadi, kalau dihitung-hitung tiga sampai 14 hari dikali dua, sekitar 30 hari untuk penyelesaian. Untuk hal ini, Kemenaker memberikan apresiasi kepada para Kadisnaker yang bereaksi cepat untuk memproses secara cepat aduan sehingga tak membutuhkan waktu hingga 30 hari, sesuai batas waktu maksimal," kata Ida.

Data Kemennaker menunjukkan, sebagian besar isu yang dilaporkan ke posko THR 2021 adalah kasus perusahaan mencicil pembayaran THR, pembayaran THR 50 persen, THR tidak dibayarkan penuh karena adanya pemotongan gaji, THR tidak dibayarkan satu bulan gaji sesuai peraturan, dan THR tidak dibayarkan sama sekali karena Covid-19.

Ida memastikan, Kemenaker melakukan proses validasi dan verifikasi data serta terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait dengan penyelesaian aduan tersebut. Tim pengawas ketenagakerjaan juga diturunkan sebagai langkah berikutnya dan perumusan rekomendasi sanksi terhadap ketidakpatuhan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement