Rabu 19 May 2021 10:32 WIB

BPH Susun Remote Market Obligation Bagi SPBU di Daerah 3T

BPH mengkaji tiap badan usaha bisnis hilir bangun SPBU di daerah 3T

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) saat ini sedang menggodok aturan terkait remote market obligation (RMO) untuk pembangunan SPBU di daerah 3T.
Foto: BPH Migas
Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) saat ini sedang menggodok aturan terkait remote market obligation (RMO) untuk pembangunan SPBU di daerah 3T.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) saat ini sedang menggodok aturan terkait remote market obligation (RMO) untuk pembangunan SPBU di daerah 3T (terdepan, terpencil dan tertinggal).

Anggota Komite BPH Migas Henry Ahmad menjelaskan aturan ini dibuat oleh BPH Migas untuk menjadi solusi kebutuhan akses BBM di daerah 3T. Saat ini BPH sedang mengkaji kemungkinan setiap badan usaha yang punya bisnis hilir wajib membangun SPBU di daerah 3T.

"Kondisinya saat ini kan di luar pulau jawa masih kekurangan SPBU. Selama ini kami hanya sebatas imbauan saja ke badan usaha. Nah, BPH saat ini sedang menyiapkan peraturan tentang penyalur mini yang di dalam peraturan tersebut ada kewajiban untuk menyiapkan penyalur mini di daerah 3T," kata Henry, Rabu (19/5).

Henry menjelaskan saat ini baru ada dua badan usaha yang secara masif mengembangkan jaringan SPBU mini. Yakni Pertamina lewat Pertashop dan juga ExxonMobile. Dalam catatan BPH Migas, Pertashop saat ini telah memiliki penyalur mini sekitar 250 unit. Sedangkan ExxonMobile berjumlah sekitar 500 unit.