REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) saat ini sedang menggodok aturan terkait remote market obligation (RMO) untuk pembangunan SPBU di daerah 3T (terdepan, terpencil dan tertinggal).
Anggota Komite BPH Migas Henry Ahmad menjelaskan aturan ini dibuat oleh BPH Migas untuk menjadi solusi kebutuhan akses BBM di daerah 3T. Saat ini BPH sedang mengkaji kemungkinan setiap badan usaha yang punya bisnis hilir wajib membangun SPBU di daerah 3T.
"Kondisinya saat ini kan di luar pulau jawa masih kekurangan SPBU. Selama ini kami hanya sebatas imbauan saja ke badan usaha. Nah, BPH saat ini sedang menyiapkan peraturan tentang penyalur mini yang di dalam peraturan tersebut ada kewajiban untuk menyiapkan penyalur mini di daerah 3T," kata Henry, Rabu (19/5).
Henry menjelaskan saat ini baru ada dua badan usaha yang secara masif mengembangkan jaringan SPBU mini. Yakni Pertamina lewat Pertashop dan juga ExxonMobile. Dalam catatan BPH Migas, Pertashop saat ini telah memiliki penyalur mini sekitar 250 unit. Sedangkan ExxonMobile berjumlah sekitar 500 unit.
"Jumlah tersebut dirasa masih sangat kurang. BPH berharap penyalur mini bisa terbangun disetiap desa agar masyarakat mudah mengakses BBM," sebut Henry.
BPH Migas melihat pembangunan SPBU mini bisa menjadi jawaban untuk meningkatkan ratio ketersediaan penyalur BBM dengan luasan wilayah atau jumlah penduduk Indonesia. Meski saat ini BPH Migas bersama Pemerintah tetap memperbanyak penyalur BBM 1 harga.
"Mendorong penyalur JBU dalam skala penyalur mini ini adalah upaya awal dan tentunya masyarakat di wilayah yang saat ini kurang penyalur tetap memperoleh haknya untuk BBM JBT dan JBKP dikesempatan berikutnya," ujar Henry.