Rabu 19 May 2021 12:08 WIB

PN Jaktim Sidangkan Kasus HRS Terkait Tes Usap di RS Ummi

HRS menghadirkan enam saksi ahli, termasuk pakar hukum tata negara Refly Harun.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Penampakan Rumah Sakit Ummi di Kelurahan Empang, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat, tempat Habib Rizieq Shihab dirawat, Kamis (26/11).
Foto: Istimewa
Penampakan Rumah Sakit Ummi di Kelurahan Empang, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat, tempat Habib Rizieq Shihab dirawat, Kamis (26/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim) kembali menggelar sidang lanjutan kasus tes usap Rumah Sakit Ummi, Kota Bogor. Adapun agenda pada sidang Rabu (19/5), adalah pemeriksaan saksi ahli dari pihak terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS).

Dalam sidang kali ini, HRS menghadirkan sebanyak enam saksi ahli, salah satu di antaranya adalah Refly Harun sebagai pakar hukum tata negara. "Baik saudara saksi silakan diambil sumpah sebelum memberikan keterangan," kata Khadwanto selaku ketua majelis hakim dalam sidang di PN Jaktim, Rabu.

Kelima saksi ahli lain yang dihadirkan oleh HRS, yaitu Abdul Chair Ramadhan, Prof Mudzakir selaku ahli hukum pidana, dr Luthfi Hakim selaku ahli hukum kesehatan, dr Tonang selaku epidemiolog, dan Frans Asisi sebagai ahli bahasa.

Sebelumnya, anggota tim kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya mendatangkan saksi ahli bahasa untuk membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait HRS, Muhammad Hanif Alatas, dan dr Andi Tatat menyebarkan berita bohong.

Ketiga terdakwa tersebut disangkakan dengan pasal 14 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, karena diduga menyebarkan berita bohong hasil tes usap swab (usap) HRS. Aziz mengatakan, kliennya saat itu dalam keadaan sehat, meski terkonfirmasi Covid-19 ketika dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement