Rabu 19 May 2021 16:56 WIB

Novel Lapor Dewas KPK, Legislator: Tepat

Dewas KPK juga dapat dilaporkan jika menyalahi sejumlah aturan yang ada.

Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menilai tepat jika penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bersama dengan puluhan pegawai lainnya melaporkan Indrianto Seno Aji ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Sebab, salah satu tugas Dewas KPK adalah memeriksa jika ada dugaan pelanggaran etik.

"Saluran yang tepat yang dapat digunakan baik oleh pegawai, pimpinan, maupun masyarakat umum untuk menyampaikan pengaduan atau laporan dugaan pelanggaran kode etik," ujar Arsul saat dihubungi, Rabu (19/5).

Dari segi formal, pelaporan terhadap seseorang yang berada di KPK adalah hal yang lumrah. Bahkan, Dewas KPK juga dapat dilaporkan jika menyalahi sejumlah aturan yang ada.

"Kalau soal materi laporan terkait pelaksanaan TWK, maka ya kita serahkan kepada Dewas untuk memeriksanya. Sebaiknya siapapun yang di luar Dewas dan mereka yang mengadu ya tidak perlu ikut membentuk opini soal itu," ujar Arsul.

Meski begitu, dia meminta, pihak-pihak yang berselisih di KPK untuk mengambil sikap. Pasalnya, masalah ini tentunya mengganggu tugas pokok dan fungsi dari KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi.

"Atau sebaiknya mengembangkan komunikasi yang lebih konstruktif agar persoalan yg ada bisa diselesaikan dg baik," ujar Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Diketahui, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bersama dengan puluhan pegawai lainnya melaporkan Indrianto Seno Aji ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Indrianto diduga telah melakukan pelanggaran etik sebagai anggota Dewas KPK terkait Surat Keputusan (SK) 75 pegawai berstatus tidak memenuhi syarat (TMS).

"Pelanggaran yang dimaksud Novel adalah saat Ketua KPK mengumumkan 75 pegawai lembaga antirasuah yang tidak memenuhi syarat usai dilakukan tes wawasan kebangsaan (TWK). Pengumuman dalam konferensi pers itu dilakukan Firli Bahuri bersama dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa, dan anggota Dewas Indrianto Seno Aji pada 5 Mei lalu.

Dia mengatakan, Dewas berfungsi melakukan pengawasan mulai dari pimpinan dan pegawai serta menjadi hakim etik. Dia melanjutkan, ketika Dewas melakukan hal yang sifatnya operasional, seperti mengikuti konferensi pers, adalah sebuah masalah.

"Karena, Dewas tidak punya fungsi sebagai operasional di KPK. Profesor Indrianto itu bukan pimpinan KPK dan bukan pegawai KPK," ujar Novel.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement