Rabu 19 May 2021 18:15 WIB

Penonaktifan 75 Pegawai KPK Hambat Penanganan Kasus Korupsi

Penonaktifan tidak hanya merugikan pegawai dengan status TMS, tapi juga masyarakat.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Direktur Pembinaan Jaringan Kerjasama Antar Komisi dan Instansi KPK Sujanarko
Foto: Republika
Direktur Pembinaan Jaringan Kerjasama Antar Komisi dan Instansi KPK Sujanarko

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-komisi dan Instansi (PJKAI) KPK Sujanarko mengungkapkan, pemecatan terhadap 75 pegawai berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) berdampak pada pemeriksaan perkara di KPK. Dia mengatakan, hal itu telah membuat proses penyelidikan dan penyidikan terhambat.

"Dengan dinonaktifkan 75 pegawai, maka kasus-kasus yang ditangani semuanya mandek. Kalau tidak mandek setidaknya itu terganggu," kata Sujanarko di Jakarta, Rabu (19/5).

Dia mengatakan, penonaktifan tersebut tidak hanya merugikan pegawai dengan status TMS tapi juga masyarakat luas. Lebih lanjut, dia menjelaskan, bahwa keputusan itu juga akan merugikan keuangan negara. 

Dia memaparkan, ke-75 pegawai berintegritas itu tetap dibayar negara namun tidak boleh bekerja. "Kami semua itu digaji dari pajak yang dibayar Pemerintah. Bayangkan nanti kalau ada non-aktif sampai satu tahun, non-aktif sampai 3 bulan, berapa uang negara yang telah dirugikan oleh pimpinan?" katanya.

Seperti diketahui, kelima pimpinan KPK yakni Firli Bahuri, Nurul Ghufron, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar dan Nawawi Pomolango dilaporkan ke Ombudsman. Pelaporan dilakukan menyusul ada sejumlah maladministrasi dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) para pegawai KPK.

Sebelumnya, ke-75 pegawai itu juga sempat melaporkan kelima pimpinan tersebut ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan dibuat menyusul adanya kesewenang-wenangan, pelaksanaan TWK yang bertentangan dengan Undang-Undang hingga pelecehan seksual.

Tes tersebut kemudian menuai polemik lantaran membuat soal yang tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi pemberantasan korupsi. Diantara pertanyaan yang muncul yakni pandangan pegawai seputar FPI, Muhammad Rizieq Shihab, HTI, alasan belum menikah, kesediaan menjadi istri kedua, doa qunut dalam shalat hingga LGBT.

TWK yang diikuti 1.351 pegawai KPK itu sukses menyingkirkan 75 pegawai berintegritas semisal penyidik senior, Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono dan Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid. Mereka dinyatakan TMS berdasarkan tes tersebut.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement