Rabu 19 May 2021 18:30 WIB

239 ASN di DKI tak Daftar Lelang Jabatan Terancam Sanksi

Ratusan pegawai itu pun tak mendapatkan peluang atau kesempatan kedua untuk mengikuti

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus Yulianto
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.
Foto: @aniesbaswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 239 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak mendaftar lelang 17 jabatan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta beberapa waktu lalu, tanpa alasan yang jelas. Kepala Badan Kepegawaian (BKD) DKI Jakarta Maria Qibtya mengatakan, ratusan pegawai itu pun tak mendapatkan peluang atau kesempatan kedua untuk mengikuti seleksi tersebut. 

"Enggak (diberi kesempatan kedua) kan yang pendaftaran sudah tutup, sudah selesai 29 April 2021," kata Maria saat dikonfirmasi, Rabu (19/5).

Maria mengungkapkan, dalam proses lelang jabatan tersebut, ada sebanyak 295 ASN yang ikut mendaftar. Sebanyak 187 di antaranya telah dinyatakan lolos seleksi administrasi. 

"Kalau yang 239 itu karena mereka tidak mendaftar, jadi mereka tidak berproses," ujarnya.

Selain itu, dia menjelaskan, hingga kini, pihaknya sedang menyiapkan sanksi yang tepat bagi 239 ASN tersebut. Sebab, mereka tidak mendaftar dalam lelang jabatan tanpa memberikan laporan atau alasan kepada masing-masing atasannya. 

"Tim sedang merumuskan, apakah yang 239 ini akan mendapat sanksi peringatan seperti apa, masih dalam bahasan," jelas Maria.

Menurut Maria, tak jadi persoalan jika terdapat ASN yang tidak mendaftar lelang jabatan tersebut, meski telah dikeluarkan instruksi. Namun, hal itu harus disertai dengan alasan yang jelas dan disampaikan kepada pimpinan di masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD). 

"Yang diharapkan pak gubernur seperti itu. Anda ada instruksi, Anda wajib, kalau Anda enggak pengen ikut dengan alasan tertentu, harusnya Anda berlapor. Sebenarnya kalau sempat berlapor, fine, artinya jelas enggak ikut karena punya alasan," tutur dia. 

"Kalau yang 239 ini enggak punya alasan kenapa enggak ikut (mendaftar). Makanya, pak gubernur beri arahan, karena untuk sadarkan mereka semua bahwa instruksi itu jangan diabaikan lho," tambahnya.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menilai, rencana pemprov untuk memberikan sanksi kepada 239 ASN itu, berlebihan. Menurutnya, setiap ASN memiliki hak untuk memutuskan ikut atau tidak dalam suatu lelang jabatan. 

"Itu (pemberian sanksi) sikap yang berlebihan. Kan hak ASN untuk ikut lelang atau tidak, mau naik jabatan atau tidak," ujar Gembong. 

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta itu menyebut, pemprov justru harusnya lebih fokus dalam menggali akar permasalahan yang menyebabkan ratusan ASN enggan mengikuti lelang jabatan. Sebab, Gembong menuturkan, tak ada satu pun ASN yang tidak ingin meniti karir lebih tinggi. 

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengumpulkan dan memarahi ratusan aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Para pegawai itu berbaris di halaman balai kota, Senin (10/5).

Sebanyak 239 ASN itu rupanya bermasalah karena tidak ikut mendaftar dalam seleksi terbuka untuk 17 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemprov DKI. Padahal, kata Anies, ratusan anak buahnya itu memenuhi persyaratan.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement