REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memberikan atensi terhadap peretasan yang dialami sejumlah anggota Indonesia Corruption Watch (ICW) dan mantan pimpinan KPK. Polri segera menindaklanjuti secara hukum apabila telah mendapatkan bukti permulaan yang cukup.
"Secara umum Polri pasti menindaklanjuti sesuatu yang menjadi atensi di masyarakat tidak mungkin membiarkan," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Jakarta, Rabu (19/5).
Ramadhan menjelaskan untuk membuat sebuah kejadian itu menjadi sebuah perkara, Polri membutuhkan bukti awal yang cukup untuk ditindaklanjuti.
"Bukti awal yang cukup bisa jadi masyarakat bisa membantu, memberikan bukti-buktinya kepada Polri, itu bisa, namanya itu peran serta masyarakat," jelas Ramadhan.