Rabu 19 May 2021 20:17 WIB

Pinjol Rp 40 Juta Melilit 'Melati', Guru TK di Malang

Lilitan Hutang dan pemecatannya hampir saja berpikir untuk mengakhiri hidupnya.

Rep: Wilda Fizriyani / Red: Agus Yulianto
SMS pinjaman online. (Ilustrasi)
Foto: Dok Republika
SMS pinjaman online. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Guru TK di Kota Malang, Melati (bukan nama sebenarnya) harus terlilit utang Rp 40 Juta dari 24 penyedia layanan pinjaman online (Pinjol). Selain mendapatkan teror dari penyedia pinjol, Melati juga harus dipecat dari jabatannya sebagai guru TK.

Melati menjelaskan, keterlibatannya pada pinjol bermula dari kebutuhan untuk membayar biaya kuliah Rp 2,5 juta di salah satu universitas di Kota Malang. Hal ini karena dia dituntut memiliki ijazah S-1 di tempatnya mengajar. "Di TK swasta di Kota Malang, (tempatnya) mengabdi selama lebih dari 13 Tahun," kata Melati saat dikonfirmasi Republika, Rabu (19/5).

Untuk memenuhi kebutuhan Rp 2,5 juta, dia harus meminjam di beberapa aplikasi pinjol. Sebab, pada awal peminjaman cuma bisa cair sekitar Rp 600 ribu sampai Rp 700 ribu. Selama masa tujuh hari harus lunas dibayar dengan bunga yang besar.

"Sebagai contoh tertulis di aplikasi Rp 1.800.000, tapi uang yang saya terima Rp 1.200.000," jelasnya.

Apabila dilihat dari biaya potongan dan bunga yang ditetapkan oleh pinjol, Melati mengaku, itu sangat mencekik lehernya. Namun karena keuangan terbatas, dia harus menyetujui syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan. Apalagi selama ini dia hanya mendapatkan gaji Rp 400 ribu per bulannya.

Kesulitan mulai timbul ketika waktu pembayaran sudah jatuh tempo. Melati pun terpaksa meminjam uang di beberapa aplikasi lainnya untuk membayar tagihan sebelumnya. Kondisi ini terus terjadi hingga pinjamannya menumpuk menjadi Rp 40 juta di 24 aplikasi pinjol berbeda.

Melihat situasi tersebut, Melati akhirnya berhenti mengajukan pinjaman daring kembali. Selain utang yang menumpuk, dia juga memperoleh intimidasi dan ancaman dari penyedia layanan pinjol. "Ini membuat saya depresi," ucapnya.

Ketika teror pinjol mulai terjadi, Melati langsung bicara jujur kepada sekolah. Tujuannya, untuk berjaga-jaga jika mereka menerima teror pinjol agar segera diabaikan. Langkah ini dilakukan bukan untuk meminta bantuan materi, tapi lebih pada dukungan dari sekolah.

Pada akhirnya, teror dari pinjol ilegal tidak sampai terjadi ke rekan-rekan kerjanya di TK. Teror justru dialami temannya yang berada di tempat mengajar lainnya. Namun, teman-teman Melati memakluminya meskipun sering mendapatkan teror dari pinjol.

Melati menilai, sekolah kemungkinan malu karena dia pernah menghubungi salah satu wali murid. Dia sempat menawarkan tanah untuk dijual kepada yang bersangkutan. Hal ini dilakukan semata-mata untuk melunasi utangnya.

Berharap dapat dukungan dari pihak sekolah justru pil pahit yang Melati dapatkan. Pemecatan ini membuatnya jatuh dan penderitaan hidupnya semakin berat. Saking beratnya, dia sampai berpikir untuk mengakhiri hidupnya.

"Jika tidak karena dukungan keluarga, kawan-kawan yang peduli dan Pak Slamet Yuono serta pihak lain yang memberikan dukungan moril dan spiritual, mungkin saya sudah mengambil jalan pintas tersebut," ungkapnya.

Belakangan, Melati mengetahui, tidak semua penyedia layanan pinjol berstatus legal. Berdasarkan penelusurannya, hanya lima perusahaan fintech yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sementara untuk 19 aplikasi yang telah meminjamkan uang kepadanya tidak berizin.

Dengan adanya teror dan intimidasi dari sejumlah pinjol, Melati mengaku, telah mengirimkan surat pengaduan kepada Satgas Waspada Investasi pada 25 November 2020. Kemudian pada 15 Desember 2020, Melati telah dihubungi oleh salah satu aparat dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Aparat menanyakan permasalahan fintech ilegal yang menjerat dan meneror serta mengintimidasinya 

"Hanya saja sampai saat ini Pihak Dittipid Siber Bareskrim Polri belum menghubungi lagi untuk menindak lanjuti dugaan tindak pidana yang dilakukan fintech ilegal kepada saya," kata perempuan yang kini menjadi ibu rumah tangga tersebut.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement