Rabu 19 May 2021 19:06 WIB

Hakim Cecar Sespri Eks Mensos Soal Sewa Jet Pribadi

Hakim cecar Sespri Eks Mensos Juliari soal sewa jet pribadi senilai 18 ribu USD.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Terdakwa korupsi bansos Juliari Batubara mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/5/2021). Agenda sidang mantan Menteri Sosial tersebut adalah mendengarkan keterangan saksi.
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Terdakwa korupsi bansos Juliari Batubara mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/5/2021). Agenda sidang mantan Menteri Sosial tersebut adalah mendengarkan keterangan saksi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis mencecar Sekretaris Pribadi (Sespri) mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara, Selvy Nurbaity, terkait sewa pesawat atau  jet pribadi. Ongkos sewa pesawat tersebut senilai 18 ribu dollar AS.

Awalnya jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutar rekaman percakapan telepon antara Selvy dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) bantuan sosial (bansos) Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono. Dalam percakapan yang diputar Selvy menghubungi Adi guna membicarakan perihal menyewa  jet pribadi. Setelah mendengar rekaman teesebut, Hakim Damis mempertanyakan maksud percakapan itu.

Baca Juga

"Hubungi Adi atas inisiatif saudara sendiri? Apa urusannya dengan Adi Wahyono?," tanya Hakim Damis dalam sidang  lanjutan suap bansos untuk terdakwa Juliari Peter Batubara, Rabu (19/5) di Pengadilan Tipikor Jakarta. 

Menjawab Hakim, Selvy mengatakan, dia mendapat perintah dari Juliari agar menghubungi Adi terkait pembayaran sewa pesawat. Kapasitas Adi kala itu sebagai Kepala Biro Umum.

"Ada permintaan dari Juliari kepada saudara?, " cecar Hakim. 

"Saya sempat tanya. Saya tanya ke pak Menteri jawabannya untuk koordinasi dengan biro umum, " jawab Selvy. 

Menurut Selvy, sewa pesawat itu untuk keperluan kunjungan kerja ke Kendal pada Oktober 2020. Ia pun memastikan telah melunasi pembayaran tersebut dan memiliki tanda terima yang ditandatangani di atas materai. 

"Pada waktu itu jumlah yg akan dibayarkan berapa?, " tanya Hakim lagi. 

"Sesuai tagihan 18 ribu dollar AS, " jawabnya. 

"Jadi terdakwa sebagai Menteri menghubungi Kepala Biro Umum, yang dijabat Adi Wahyono pada waktu itu, itulah tadi kaitannya dengan telepon itu tadi?, " tanya Hakim untuk memastikan. 

"Iya, " jawabnya. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement