REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri tetap akan mendalami latar belakang perbuatan hukum beberapa mantan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata Organisasi Papua Merdeka (KKB-OPM) yang belakangan menyerahkan diri ke Satgas Nemangkawi. Kabag Penum Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, jika ada perbuatan pidana yang pernah dilakukan para eks KKB tersebut penjeratan pidana tetap akan dilakukan.
"Ini kaitannya dengan tindak pidana ya. Apa yang diperbuat, dia sebagai katakanlah anggota KKB, cuma dia kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi (menyerahkan diri), kan itu baik. Tentu kita terima. Tetapi kita akan lihat nantinya, track record dia, apa yang telah diperbuat (selama menjadi anggota KKB)," kata Ramadhan, di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/5).
Sampai saat ini, Ramadhan menerangkan, penelusuran latar belakang mereka yang menyerahkan diri, belum ada data tentang perbuatan pidana. "Ini masih didalami. Jadi kita lihat, dia masuk ke perbuatan apa, (pernah) melakukan tindak pidana atau tidak. Tiba-tiba (dari hasil penelusuran) dia atau salah satu ada melakukan tindak pidana, tentu tidak menggugurkan hukum pidananya," jelas Ramadhan.
Ramadhan mengatakan, status hukum eks anggota KKB yang menyerahkan diri tersebut, tak dalam penahanan. Akan tetapi masuk ke daftar orang-orang yang dalam pengawasan, pun pengamanan dari TNI, maupun Polri.