REPUBLIKA.CO.ID, oleh Uji Sukma Medianti
Kasus kejahatan luar biasa berupa dugaan pencabulan, penyekapan, kekerasan dan juga perdagangan orang yang melibatkan anak anggota DPRD Kota Bekasi berinisial AT (21), masih jalan di tempat. Polisi masih terus memeriksa saksi dan bukti-bukti dari kasus tersebut namun belum memeriksa AT.
Laporan dari pihak korban dilayangkan pada 12 April 2021 lalu dengan Nomor LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota. Kasus ini berkembang dari pencabulan disertai tindak kekerasan kepada anak di bawah umur, menjadi kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Pertama tindak kekerasan, lalu pemaksaan untuk bersetubuh karena anak saya awalnya menolak tidak mau diajak berhubungan intim dipaksa untuk melakukan,” terang LF, ibunda dari korban, belum lama ini.
Kerugian fisik dan psikis dialami oleh korban berinisial PU (15). Akibat perbuatan AT, PU harus menjalani operasi di bagian kelaminnya karena ada benjolan.
"Kata dokter hasil visum terjadi benjolan di dalam alat kelaminnya sehingga harus dioperasi," kata Kasie Perlindungan Khusus Anak DP3A Kota Bekasi, Mini, kepada wartawan.
Penyakit kelamin yang diderita oleh korban, senada dengan temuan bukti bahwa pelaku menjual korbannya ke pria hidung belang. Korban dijual melalui aplikasi MiChat yang dipegang pelaku, kemudian AT operasikan aplikasi itu termasuk negosiasi. Berdasarkan pengakuan korban, dalam sekali melayani pelaku mendapatkan Rp 400 ribu.
"Berdasarkan pengakuan dari korban, korban mengaku dalam sehari bisa melayani 4 sampai 5 kali melayani orang (BO)," kata pendamping korban dari KPAD Kota Bekasi, Novrian.
Kasus ini juga menyita perhatian Komnas Perlindungan Anak. Ketua Komnas PA, Aris Merdeka Sirait, mengatakan, dari kronologi yang dijabarkan korban, kejahatan seksual yang dilakukan AT sistematis.
"Jadi semua alat bukti paling tidak dua alat bukti juga cukup dari keterangan-keterangan saksi juga tetangga juga, kemudian juga dari keluarga korban," ujar dia.