Rabu 19 May 2021 20:28 WIB

Anak Anggota DPRD Bekasi Tersangka, Ini Komentar Kuasa Hukum

Kuasa hukum menyatakan akan membela hak-hal pelaku.

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Gilang Akbar Prambadi
Kasus perkosaan (ilustrasi).
Foto: Archive.indianexpress.com
Kasus perkosaan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan AT (21 tahun), anak anggota DPRD Kota Bekasi, Jawa Barat sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) anak di bawah umur. 

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi, membenarkan informasi tersebut. "Sudah (tersangka) hari ini," jelas Suprijadi, saat dikonfirmasi, Rabu (19/5). 

Berkaitan dengan hal tersebut, pihak kuasa hukum keluarga pelaku, Bambang Sunaryo, menyebut, akan membela hak-hak tersangka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

"Kita lihat saja, saya sebagai kuasa hukum akan membela hak-haknya klien kami," terang Bambang. 

Kendati begitu, pihaknya menyatakan akan kooperatif dalam menjalani proses hukum. Bambang mengatakan, kliennya sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi. Hal itu lantaran pihak keluarga juga tak mengetahui keberadaan pelaku. 

"Keluarga sedang mencari tapi juga kooperatif. Artinya kita menyampaikan kepada penyidik ke Polres Metro Bekasi Kota bahwa kita akan kerja sama," tutur dia. 

Berdasarkan pengakuan kuasa hukum, AT memang sudah tak pulang ke rumah sejak Januari 2021. Hingga saat ini, keluarga korban pun tak tahu di mana keberadaannya. 

Ayah pelaku, berinisial IHT, juga sempat mendatangi Polres Metro Bekasi Kota guna memenuhi pemeriksaan dari pihak kepolisian. 

"Sempat (dipanggil). Sudah kami dampingi, (ayah korban) sudah datang ke kantor polisi," tutur dia. 

Meski mengaku kooperatif, namun pihak kuasa hukum tetap akan memenuhi hak-hak yang dimiliki tersangka sesuai dengan kitab UU hukum acara pidana, pasal 50 hingga 58. Disebutkan, tersangka wajib didampingi kuasa hukum. 

"Setiap tersangka wajib didampingi kuasa hukum, itu bagian dari pasal. Sebagai kuasa hukum, kita juga tak membabi buta. Artinya, kalau memang dinyatakan bersalah ya tetap salah," kata dia. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement