Rabu 19 May 2021 21:26 WIB

Bantah Marahi ASN Enggan Ikut Lelang Jabatan, Anies: Ditegur

Sebanyak 239 ASN DKI tidak ikut mendaftar dalam seleksi terbuka untuk 17 Jabatan.

Rep: Flori Sidebang / Red: Andri Saubani
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (ketiga kanan).
Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (ketiga kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan membantah dirinya memarahi ratusan aparatur sipil negara (ASN) yang tidak mendaftar lelang jabatan di lingkungan Pemprov DKI. Anies menegaskan, ia hanya memberikan teguran.

Adapun, sebelumnya Anies mengumpulkan sebanyak 239 ASN di halaman Balai Kota Jakarta, Senin (10/5) lalu. Ratusan ASN itu diketahui tidak ikut mendaftar dalam seleksi terbuka untuk 17 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemprov DKI. Padahal, mereka memenuhi persyaratan.

Baca Juga

"Justru mereka diharuskan daftar biar kita banyak yang baru-baru. Jadi karena itulah ditegur, dan bukan marah-marah, ditegur," kata Anies saat melakukan peninjauan di Sunter, Jakarta Utara, Rabu (19/5).

Anies menjelaskan, seleksi terbuka itu sebetulnya bertujuan untuk melakukan peremajaan pejabat di lingkungan Pemprov DKI. "Kami ingin agar terus ada peremajaan, jadi kesempatan ini dibuka untuk semuanya agar bisa ada peremajaan di DKI," jelas dia.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian (BKD) DKI Jakarta Maria Qibtya mengatakan, hingga kini pihaknya sedang menyiapkan sanksi yang tepat bagi 239 ASN tersebut. Sebab, jelas Maria, mereka tidak mendaftar dalam lelang jabatan tanpa memberikan laporan atau alasan kepada masing-masing atasannya.

"Tim sedang merumuskan, apakah yang 239 ini akan mendapat sanksi peringatan seperti apa, masih dalam bahasan," ungkap Maria, Rabu (19/5).

Menurut Maria, tak jadi persoalan jika terdapat ASN yang tidak mendaftar lelang jabatan tersebut, meski telah dikeluarkan instruksi. Namun, hal itu harus disertai dengan alasan yang jelas dan disampaikan kepada pimpinan di masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

"Yang diharapkan pak gubernur seperti itu. Anda ada instruksi, anda wajib, kalau anda enggak pengen ikut dengan alasan tertentu, harusnya anda berlapor. Sebenarnya kalau sempat berlapor, fine, artinya jelas enggak ikut karena punya alasan," tutur dia.

"Kalau yang 239 ini enggak punya alasan kenapa enggak ikut (mendaftar). Makanya pak gubernur beri arahan, karena untuk sadarkan mereka semua bahwa instruksi itu jangan diabaikan lho," tambahnya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement