Rabu 19 May 2021 22:08 WIB

Mojokerto Mulai Sekolah Tatap Muka Pekan Depan

Sekolah tatap muka Mojokerto akan dimulai pada Senin (24/5).

Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, menjadwalkan mulai melaksanakan kegiatan pembelajaran tatap muka di sekolah pada Senin (24/5).
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, menjadwalkan mulai melaksanakan kegiatan pembelajaran tatap muka di sekolah pada Senin (24/5).

REPUBLIKA.CO.ID, MOJOKERTO -- Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, menjadwalkan mulai melaksanakan kegiatan pembelajaran tatap muka di sekolah pada Senin (24/5). Hal ini ditetapkan berdasarkan hasil rapat bersama Dinas Pendidikan dan Satgas COVID-19 setempat.

Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, dalam keterangan tertulis, Rabu (19/5) mengatakan, rencana pelaksanaan PTM berdasar Surat Keputusan Bersama 4 Menteri (Mendikbud, Mendagri, Menkes, Menag) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19.

Baca Juga

"Anak-anak bisa masuk sekolah mulai Senin pekan depan. Mereka akan sekolah kurang lebih satu minggu, masuknya cuma tiga hari (karena diatur dalam sistem shifting), sebentar lagi mereka ujian, lalu libur lagi. Maka awasi terus. Kalau tiga hari itu bagus, ujian di sekolah bisa dilaksanakan," kata Ikfina.

Ia mengatakan, salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan PTM adalah, pendidik dan tenaga kependidikan sudah harus divaksin COVID-19. "Kalau ada pendidik dan tenaga kependidikan belum divaksin karena komorbid (penyakit penyerta) dan hamil, tidak diperkenankan terilbat PTM. Namun, bisa ikut yang daring. Karena PTM saat ini bisa dilakukan secara kombinasi atau hybrid (campuran)," kata Ikfina.

Zainul Arifin, Kepala Dinas Pendidikan, mengatakan, secara keseluruhan prosedur PTM yang diatur menjadi dua, yakni masa transisi dan masa adaptasi (kebiasaan baru dua bulan setelah masa transisi). Menurut dia, masa transisi jenjang Dikdas aturannya antara lain, PTM dimulai setelah PTK sudah divaksin dengan sistem shift maksimal 50 persen dari jumlah rombel peserta didik tiap jenjang.

Lalu, kata dia, shift 1 dibagi menjadi setengah, yakni rombongan belajar kelas 1-6 atau kelas 7-9 masuk sekolah pada Senin, Rabu dan Jumat, dan belajar di rumah pada Selasa, Kamis dan Sabtu. "Selanjutnya, shift 2 dari rombongan belajar kelas 1-6 atau kelas 7-9 masuk sekolah pada Selasa, Kamis dan Sabtu, dan diteruskan belajar di rumah pada Senin, Rabu dan Jumat," ucapnya.

Guru lebih fokus pada pembahasan materi pelajaran dan belajar di rumah fokus pada penugasan. Aturan juga menyebut agar memperpendek jam belajar dan menghilangkan jam istirahat untuk menghindari kerumunan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement