REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menangkap anak penyanyi dangdut Rita Sugiarto berinisial RZ karena menggunakan sabu pada Senin (17/5) lalu. Tak lama berselang, aparat menangkap dua pengedar yang memasok sabu untuk RZ.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, menjelaskan, aparat dari Subdit 3 Unit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap RZ di sebuah kamar Villa Kelapa Dua, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (17/5) pukul 16.00 WIB. Saat penangkapan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti.
"Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ada barang haram jenis sabu-sabu seberat 0,9 gram dan alat hisap atau bong pipet, korek api, dan sebuah handphone," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (19/5).
Kepada aparat, pria berusia 27 tahun itu mengaku hanya sebagai pengguna. Barang haram itu ia dapatkan dari seorang pengedar berinisial RW.