Kamis 20 May 2021 06:06 WIB

Polisi Cokok Dua Pengedar Usai Ciduk Anak Rita Sugiarto 

RW berhasil ditangkap di suatu tempat di Kelapa Dua Wetan, Ciracas, pada hari sama.

Rep: Febryan A/ Red: Friska Yolandha
Polisi menangkap anak penyanyi dangdut Rita Sugiarto berinisial RZ karena menggunakan sabu pada Senin (17/5) lalu. Tak lama berselang, aparat menangkap dua pengedar yang memasok sabu untuk RZ.
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Polisi menangkap anak penyanyi dangdut Rita Sugiarto berinisial RZ karena menggunakan sabu pada Senin (17/5) lalu. Tak lama berselang, aparat menangkap dua pengedar yang memasok sabu untuk RZ.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menangkap anak penyanyi dangdut Rita Sugiarto berinisial RZ karena menggunakan sabu pada Senin (17/5) lalu. Tak lama berselang, aparat menangkap dua pengedar yang memasok sabu untuk RZ. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, menjelaskan, aparat dari Subdit 3 Unit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap RZ di sebuah kamar Villa Kelapa Dua, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (17/5) pukul 16.00 WIB. Saat penangkapan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. 

"Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ada barang haram jenis sabu-sabu seberat 0,9 gram dan alat hisap atau bong pipet, korek api, dan sebuah handphone," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (19/5). 

Kepada aparat, pria berusia 27 tahun itu mengaku hanya sebagai pengguna. Barang haram itu ia dapatkan dari seorang pengedar berinisial RW. 

Aparat langsung bergerak. RW berhasil ditangkap di suatu tempat di Kelapa Dua Wetan, Ciracas, pada hari yang sama pukul 18.00 WIB. "Saat digeledah, ada satu klip sabu seberat 0,2 gram," kata Yusri. 

Usai menangkap RW, aparat kembali memalukan pengembangan. Muncullah nama AK yang juga pengedar. 

AK ditangkap di wilayah Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, pada Selasa (18/5) pukul 02.00 WIB. "Ada dua gram sabu saat digeledah," kata Yusri. 

Setelah ditangkap, aparat melakukan tes urine terhadap RZ dan dua pengedar tersebut. Hasilnya, semuanya positif amphetamine. 

Yusri menambahkan, jajaran Polda Metro Jaya masih terus mengembangkan kasus ini. Sebab, aparat baru berhasil menangkap pengedarnya saja dengan barang bukti yang "kecil-kecil". 

"Kami tidak akan berhenti sampai di sini saja, kita akan bergerak terus," kata Yusri. 

Atas perbuatannya, RZ dijerat Pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Sedangkan dua pengedar dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 UU yang sama dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement