REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita dua Hotel the Nyaman yang berada di Jakarta Selatan (Jaksel) dan Bali. Penyitaan tersebut terkait dengan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan, dua hotel bintang tiga tersebut diketahui terkait kepemilikannya dengan salah satu tersangka. “Dua hotel the Nyaman yang berada di Jakarta, dan yang di Bali, sudah disita. Itu terkait dengan tersangka Sonny Widjaja,” kata Febrie saat ditemui Republika, di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejakgung, Jakarta, Rabu (19/5) malam.
Penyitaan aset dua usaha perhotelan tersebut menambah daftar harta yang disita Jampidsus terhadap aset direktur utama (dirut) Asabri 2016-2020 yang diduga terkait dengan hasil kejahatan di Asabri. Sebelumnya, Jampidsus juga pernah melakukan sita terhadap aset-aset Sonny Widjaja yang berada di daerah lain.
Pada Maret lalu, Jampidsus pernah menyita 17 unit armada bus pariwisata yang berada di Jawa Tengah (Jateng). Jampidsus juga pernah melakukan sita terhadap 18 sertifikat hak kepemilikan bidang tanah yang tersebar di Bogor, dan Bandung, serta di Boyolali, Karang Anyar, dan Klaten, dari mantan pangdam Siliwangi itu.
Febrie melanjutkan, sitaan dua hotel yang terkait dengan kepemilikan purnawirawan bintang tiga itu menambah nilai rampasan dari hasil penyidikan sementara kasus Asabri.
Dalam kasus ini, penyidik di Jampidsus sudah menetapkan sembilan orang tersangka. Selain Sonny Widjaja, jajaran direksi Asabri yang ditetapkan sebagai tersangka lainnya, yakni Adam Rachmat Damiri, Bachtiar Effendi, Ilham Wardhana Siregar, dan Hari Setiono. Empat tersangka dari pihak swasta, yakni Benny Tjokrosaputro, dan Heru Hidayat, serta Jimmy Sutopo, dan Lukman Purnomosidi.
Dalam proses penyidikan Asabri, penyitaan aset paling masif dilakukan terhadap dua tersangka, Benny Tjokro dan Heru Hidayat. Aset yang disita dari Benny Tjokro, yakni 1.200 sertifikat kepemilikan bidang tanah, termasuk 18 unit apartemen mewah; dan resort golf; serta dua Hotel Brother Inn di Yogyakarta dan Solo; satu Hotel Goodway di Batam; Gedung Rupa Rupi seluas 7.300 meter persegi di Bandung.
Dari tersangka Heru Hidayat, penyidik menyita tiga tambang batu bara di Kalimantan dan lahan tambang nikel 23 ribu hektare di Sulawesi, serta satu unit kapal tanker, dan 19 unit tugboat.
Dari tersangka Adam Rachmat Damiri, Jampidsus sebelumnya juga menyita 12 sertifikat kepemilikan tanah di Bandung, Garut, dan Bogor, serta di Palembang. Dari tersangka Lukman Purnomosidi, sebanyak 50 sertifikat kepemilikan tanah, dan bangunan, serta 36 lukisan emas juga disita.
Sitaan lainnya, berupa belasan unit mobil mewah buatan Eropa dan Jepang. Dari penaksiran nilai aset sitaan sementara di Jampidsus mencapai sekitar Rp 11 triliun, sementara kerugian negara dalam kasus Asabri mencapai Rp 23,7 triliun.
Jampidsus Ali Mukartono saat ditemui Selasa (18/5) kemarin, mengatakan, nilai taksiran aset sitaan tersebut masih jauh dari angka penghitungan kerugian negara. Namun, ia optimistis, nilai aset sitaan bakal sesuai dengan angka kerugian negara.
Sebab, Ali memastikan, seluruh aset sitaan yang dirampas negara dan terbukti berasal dari kejahatan, nantinya akan dilelang dan dikembalikan ke negara untuk menjadi sumber pengganti kerugian negara. “Kami akan maksimalkan (penyitaan). Tetapi, sampai sekarang belum sesuai (dari kerugian negara). Belumnya banyak,” kata Ali.