REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang perempuan bernama Titin Supriatin (45 tahun) hampir kehilangan buah hatinya yang baru berusia tujuh tahun. Anak perempuannya itu sempat diculik oleh seorang pria yang baru dikenal Titin lewat media sosial (medsos).
Pria berinisial RGM itu diketahui menculik anak Titin dan juga mencuri barang berharga milik Titin yang ada dalam tas. Peristiwa itu terjadi di depan RM Sederhana, Jalan Balai Pustaka, Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa (18/5). Beruntung, anak Titin berhasil diselamatkan oleh petugas Polsek Pulogadung. RGM pun ditangkap.
Kapolsek Pulogadung, Kompol Beddy Suwendi, mengatakan, antara korban dan pelaku baru saling mengenal selama sepekan terakhir. Mereka berkenalan lewat aplikasi cari jodoh Tantan. Lantas mereka bersepakat untuk bertemu.
"Pelaku mengajak untuk bertemu dan disetujui oleh korban dengan catatan ia membawa anak perempuan yang berusia 7 tahun," kata Beddy, Kamis (20/5).
Pelaku pun mendatangi rumah korban di wilayah Cipondoh, Tangerang, Banten, pada Selasa (18/5). Selanjutnya, pelaku mengajak korban dan anaknya untuk main ke rumahnya di Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur.
Mereka bertiga lantas berangkat menggunakan sepeda motor milik pelaku. Sebelum ke Rawamangun, pelaku mengajak korban untuk berziarah di Taman Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak, Jakarta Pusat.
Setelah itu, mereka melanjutkan perjalanan menuju Rawamangun. Sebelum sampai di tujuan, pelaku meminta korban untuk membeli nasi padang di lokasi kejadian.
"Tapi karena antrean panjang, korban tidak jadi memesan nasi padang. Pas dia keluar, si cowok ini sama anaknya sudah tidak ada," kata Beddy.
Korban lantas panik. Ia pun meminta bantuan juru parkir dan pengemudi ojol di sana untuk mengantarnya ke kantor polisi. Titin kemudian membuat laporan di Mapolsek Pulogadung.
Petugas Polsek Pulogadung langsung bergerak cepat menyelidiki kasus ini. Tak lama berselang, aparat berhasil meringkus pelaku RGM di rumahnya di Rawamangun.
Di dalam rumah pelaku, kata Beddy, petugas menemukan anak korban dan barang bukti milik korban seperti tas dan ponsel. Anak itu dikembalikan kepada orang tuanya. Sedangkan RGM ditahan di Mapolsek.
"Untuk saat ini pelaku kita kenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 328 KUHP tentang penculikan," ujar Beddy.