REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Perwira polisi, AKP Tedy Sigit Ramdani yang menjabat Kanitreskrim Polsek Rancasari, Bandung menjadi korban pembacokan oleh gerombolan geng bermotor pada bulan Ramadhan kemarin, 9 Mei lalu. Beruntung, korban mengenakan helm full face sehingga senjata tajam badik yang digunakan pelaku tidak mengenai area kepala atau wajah.
Tedy bercerita bahwa peristiwa yang dialaminya berawal dari kegiatan patroli rutin yang dilakukan bersama anggota lain saat bulan puasa Ramadhan. Ia menerima informasi dari masyarakat tentang adanya gerombolan bermotor membawa senjata tajam dan meresahkan.
"Saya bersama anggota coba untuk hunting dimana posisinya dan kebetulan ketemu dengan beberapa motor ini. Di lokasi kejadian satu motor ini memperlambat, lalu saya buka id card untuk (mereka) berhenti, kita katakan bahwa kita dari kepolisian, masih jalan tuh motor," ujarnya di Polsek Rancasari, Kamis (20/5).
Karena tidak digubris, ia yang dibonceng menggunakan sepeda motor langsung memegang tangan salah satu pelaku, Dadan Kusuma yang dibonceng dan meminta memberhentikan motor. Namun, tiba-tiba pelaku mengeluarkan balok kayu dan memukul ke bagian kepalanya tapi sempat ditangkis menggunakan tangan.
Tedy mengaku kendaraan yang ditumpanginya sempat oleng akibat pukulan balok yang dilakukan pelaku. Namun, ia kembali berhasil memegang pundak pelaku dan saat itu pelaku kembali mengeluarkan badik dan langsung menghujamkan ke dirinya. Beruntung saat itu, Tedy memakai helm full face sehingga tidak mengenai wajah atau kepala.
Namun, helm full face miliknya mengalami kerusakan. Disaat itu, Tedy melakukan tindakan tegas dan terukur berupa tembakan kepada pelaku di bagian punggung dan pinggang korban sedangkan satu orang pelaku lainnya berhasil kabur.
Kapolsek Rancasari, Kompol Wendy Boyoh mengatakan tindakan tegas dan terukur dilakukan oleh anggota kepada kelompok bermotor yang meresahkan masyarakat dan menganggu ketertiban dan keamanan. Para pelaku diancam dengan kurungan penjara di atas lima tahun penjara. "Pelaku dikenakan pasal penyalahgunaan senjata tajam. Ancamannya di atas lima tahun penjara," katanya.
Pelaku Dadan mengaku tidak ingat dengan kejadian saat dirinya hendak membacok Kanitreskrim Polsek Rancasari. Saat itu, ia mengaku tengah dalam keadaan mabuk sehingga tidak mengetahui apa yang telah terjadi.
Ia mengaku diajak oleh teman-temannya terlibat dalam gerombolan bermotor. Saat itu, ia mengaku memiliki posisi sebagai panglima perang salah satu gerombolan bermotor di Bandung. "Saya konsumsi tramadol dan tuak," ujar pria yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan.