REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menyebut kalau Surat Keputusan (SK) penonaktifan 75 pegawai KPK memiliki konsekuensi hukum. Dia mengatakan, SK tersebut akan berdampak pada penanganan perkara korupsi di lembaga antirasuah.
"Bila surat ketua KPK yang tidak segera dicabut maka akan punya konsekuensi hukum pada mereka yang kapasitasnya sebagai penyidik dan penyelidik," kata Bambang Widjojanto dalam keterangan, Kamis (20/5).
SK telah meminta pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan tes wawasan kebangsaan (TWK) kepada atasan mereka langsung. Bambang mengatakan, permintaan dalam SK tersebut juga merupakan perlawanan terhadap hukum mengingat sebagian pegawai yang berstatus TMS itu adalah penyelidik dan penyidik.
Dia menerangkan, penyelidik dan penyidik memiliki kewenangan melakukan tindakan pro justisia. Dia melanjutkan, keberadaan SK tersebut dapat memberikan konflik karena tindakan mereka dapat dipersoalkan dan bermasalah secara hukum.
"Situasi di atas itu dapat menjadi pintu masuk dan celah hukum bagi para koruptor untuk menggugat tindakan hukum penyelidik dan penyidik KPK yang dinonjobkan oleh Ketua KPK sendiri," katanya.
Dia menjelaskan, untuk menghindari situasi yang lebih buruk lagi pada upaya pemberantasan korupsi maka demi hukum kebijakan non job dari ketua KPK harus dinyatakan batal demi hukum. Dia melanjutkan, ke-75 Pegawai KPK juga harus segera mendapatkan legalitasnya kembali agar dapat menjalankan tugas, kewajiban dan kewenangannya seperti sedia kala.
TWK pegawai KPK menuai polemik lantaran membuat soal yang tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi pemberantasan korupsi. Di antara pertanyaan yang muncul yakni pandangan pegawai seputar FPI, Muhammad Rizieq Shihab, HTI, alasan belum menikah, kesediaan menjadi istri kedua, doa qunut dalam shalat hingga LGBT.
TWK yang diikuti 1.351 pegawai KPK itu sukses menyingkirkan 75 pegawai berintegritas semisal penyidik senior, Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono dan Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid. Mereka dinyatakan TMS berdasarkan tes tersebut.
Para pegawai berstatus TMS kemudian melaporkan ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) dan Ombudsman RI. Mereka menilai ada sejumlah maladministrasi dalam pelaksanaan TWK tersebut.